POJOKSATU.id - KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2024).

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

"Update terbaru, rumah pribadi Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," sambungnya.

Namun demikian, Tessa belum merincikan lebih jauh terkait penggeledahan ini. Termasuk soal bukti apa yang hendak dicari penyidik.

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Fokus di Peringatan HUT PDIP 2025, Alasan Hasto Minta Dijadwal Ulang Terkait Pemeriksaannya di KPK

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.

Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dikenakan 2 Pasal Sewajarnya Hasto Kristiyanto Langsung Ditahan KPK, Biar Tak Jadi Polemik

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hpnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Namun saat dipanggil sebagai tersangka kemarin, Hasto tak memenuhinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang. ***