POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Kedua tersangka adalah dua orang presiden direktur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin dan direktur Susi Mira Dewi Sugiarta.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jimmy dan Susi ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI dan debitur PT Petro Energy.

Baca Juga: Layangkan Somasi usai Ditipu Rekan Bisnis, Fuji Bakal Lapor Polisi jika Tak Ditanggapi

Dengan dugaan kedua pihak melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

PT Petro Energy diduga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

KPK mengungkapkan penyalahgunaan pemberatasan fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.***