POJOKSATU.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara dalam jumlah fantastis dari aktivitas ekspor hasil penambangan emas tanpa izin atau PETI.

Nilainya tak main-main, mencapai Rp155 triliun dan diduga mengalir ke luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, indikasi tersebut terungkap dari analisis transaksi keuangan antara perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan sejumlah pihak di luar negeri.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski Tanggal Merah

Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun,” ujar Ivan Yustiavandana, dikutip pojoksatu.id dari instagram @voktis.id (31/1/2026).

Menurut Ivan, aliran dana dari ekspor emas ilegal ini menjadi indikasi kuat adanya kebocoran devisa negara serta hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.

Baca Juga: Motor Terjatuh di Fly Over Cikampek, Pengendara Alami Luka Berat

Aktivitas tersebut dinilai sangat merugikan, mengingat sektor pertambangan emas merupakan salah satu penyumbang devisa strategis.

Tak hanya itu, PPATK juga mengungkap bahwa skala jaringan PETI jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

Berdasarkan hasil penelusuran, total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp992 triliun.

Baca Juga: UMKM Bangkit di Aceh! Ini Sebaran Lengkap Lokasi Klinik UMKM di 5 Zona

“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp992 triliun,” ungkap Ivan.

Jaringan tambang emas ilegal ini disebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa daerah yang teridentifikasi antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

Aktivitas PETI di wilayah-wilayah tersebut diduga terhubung dalam satu mata rantai besar, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga ekspor.

Sementara itu, total transaksi ekspor emas ilegal dalam periode yang sama ditaksir mencapai Rp185 triliun.

Angka ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik PETI bukan sekadar aktivitas skala kecil, melainkan sudah melibatkan jaringan besar dengan perputaran uang lintas negara.

Baca Juga: Prabowo Minta Masukan Abraham Samad Terkait Reformasi Kepolisian dan Pemberantasan Korupsi

PPATK menilai temuan ini sebagai sinyal serius bagi aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan.

Ivan menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mendorong penegakan hukum yang tegas.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga: TPG ASN dan Non ASN Cair Berurutan, Ini Alasan Teknis Mengapa ASN Lebih Dulu Meski Selisih Hanya Beberapa Hari

Masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas agar kebocoran devisa tidak terus berulang dan sumber daya alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.***