POJOKSATU.ID - Kementerian Keuangan mencatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 268 miliar untuk penanganan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

Dana tersebut disalurkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dana tersebut merupakan Bantuan Presiden melalui dana kemasyarakatan.

Baca Juga: Wawalkot Pilar Tinjau Turap Serpong Green Park, Upaya Tangsel Tekan Risiko Banjir dan Longsor

Bantuan ini disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah terdampak.

Suahasil menegaskan, Presiden telah menyalurkan Bantuan Presiden melalui dana kemasyarakatan.

"Bantuan ini sudah tersalurkan sebesar Rp 268 miliar untuk APBD tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota di Sumatera,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 18 Desember 2025.

Baca Juga: BLT Kesra Tiba-Tiba Cair 18 Desember, KKS BRI yang Lama Beku Aktif Lagi

Ia memerinci, masing-masing dari 52 kabupaten/kota menerima bantuan sebesar Rp 4 miliar.

Sementara itu, pemerintah pusat juga mengalokasikan dana sebesar Rp 20 miliar untuk setiap provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain dana yang disalurkan, Suahasil menyebut pemerintah masih memiliki sejumlah pembiayaan lain yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Wabup Intan Apresiasi Sinergi Srikandi PLN Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Tangerang

Salah satunya adalah Dana Tanggap Darurat atau Dana Siap Pakai (DSP) yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk tahun 2025, pemerintah menyiapkan DSP sebesar Rp 1,6 triliun.

Sementara dari cadangan bencana dengan pagu awal Rp 5 triliun, masih tersedia Rp 2,97 triliun yang siap digunakan dan dapat ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.

“Dana tersebut bisa digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak,” ujar Suahasil.

Adapun pada tahun anggaran 2026, pemerintah kembali mengalokasikan DSP sebesar Rp 250 miliar serta cadangan bencana senilai Rp 5 triliun.

Baca Juga: Wawalkot Pilar Tinjau Turap Serpong Green Park, Upaya Tangsel Tekan Risiko Banjir dan Longsor

Anggaran ini dipersiapkan untuk mendukung pemulihan jangka menengah dan panjang, termasuk pembangunan kembali infrastruktur publik yang rusak akibat bencana.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka ruang pemanfaatan APBN melalui berbagai kebijakan pendukung.

Di antaranya relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2025 senilai Rp 2,25 triliun dan pada 2026 mencapai Rp 43,8 triliun.

Baca Juga: BLT Kesra Tiba-Tiba Cair 18 Desember, KKS BRI yang Lama Beku Aktif Lagi

Dukungan lainnya diberikan melalui restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dan pinjaman pendukung.

Skema ini mencakup penundaan pembayaran kewajiban, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun.

Serta penghapusan sebagian kewajiban untuk infrastruktur yang mengalami kerusakan berat.

Baca Juga: Wabup Intan Apresiasi Sinergi Srikandi PLN Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Tangerang

Pemerintah juga mempercepat klaim asuransi Barang Milik Negara oleh kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu menyalurkan Pooling Fund Bencana melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebesar Rp 250,4 miliar.

Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan bahwa alokasi anggaran infrastruktur kementerian, akan diprioritaskan untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera.

Estimasi kebutuhan anggaran infrastruktur tersebut mencapai Rp 51 triliun.

Dengan berbagai skema pembiayaan tersebut, pemerintah berharap pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan.

Serta mampu mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat secara bertahap.***