POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma akan dibawa dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya malam ini, 21 Juni 2026.

Polda Metro Jaya akan menginapkan kedua tersangka di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan besok sekira pukul 09.00 WIB, Senin.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga: Kanwil HAM Jabar Pantau Kasus Penyekapan Yuvita Tri Rezeki, Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Budi mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ungkapnya.

Dia mengatakan Roy dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) besok hari pukul 09.00 WIB, Senin.

"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.

Baca Juga: Roy Suryo dan Tifa Kemungkinan Dilimpahkan Besok ke Kejaksaan, Namun Menunggu Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).***