POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait permintaan Roy Suryo dan sejumlah pihak agar penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang berstatus tersangka.

Ia menegaskan, sistem hukum menyediakan sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Ini Kualifikasi PATT BPJS Kesehatan untuk Kantor Pusat hingga Cabang Wilayah I–XI

“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” ujar Budi, dikutip pojoksatu.id dari INews ID (15/2/2026).

Menurutnya, penghentian suatu perkara tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada tahapan dan prosedur hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu mekanisme yang dimungkinkan adalah melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan perdamaian.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Ini Kualifikasi PATT BPJS Kesehatan untuk Kantor Pusat hingga Cabang Wilayah I–XI

Namun, proses tersebut harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan melalui kajian yang mendalam.

“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Selain opsi restorative justice, perkara juga dapat berlanjut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sebelum masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga: PPPK Ingat! BKN 'E-Kinerja Jadi Penentu Kontrak Kerja Bukan Anggaran Daerah'

Artinya, keputusan penghentian atau kelanjutan kasus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Kasus ini sendiri bermula dari tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.

Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan tersebut.

Permintaan penghentian penyidikan dari Roy Suryo Cs pun memicu perhatian publik, mengingat kasus ini menyangkut tokoh nasional.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa semua proses akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Badan Guru Nasional Diusulkan DPR dan PGRI, Solusi Akhiri Dualisme Kemenag dan Kemendikdasmen agar Kebijakan Pendidikan Lebih Terintegrasi

Polda Metro Jaya memastikan akan tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

Setiap langkah akan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan pada tekanan opini publik.

Dengan penjelasan ini, kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa penghentian perkara memiliki syarat dan prosedur yang ketat.

Baca Juga: UIR Gandeng P3SM, Cetak Lulusan Migas Tersertifikasi dan Siap Hadapi Persaingan Global

Proses hukum yang adil menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan kasus.***