POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Bansos Cair! Kemen­sos Salurkan Bantuan Rp 1 Juta untuk 1 Juta KPM via KKS Merah Putih, Apa Syarat dan Maknanya?

Ia membenarkan bahwa total terdapat delapan tersangka yang masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Benar, delapan orang dicekal untuk tidak ke luar negeri. Mereka bukan tahanan kota, tetapi statusnya tersangka,” ujarnya.

Menurut Budi, pencegahan tersebut diajukan penyidik setelah seluruh nama yang terlibat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga: Skandal Rp 550 Juta Meledak! Purbaya Tantang Pedagang Thrifting Ungkap Oknum Bea Cukai

Pencegahan dianggap langkah penting untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri ke luar negeri.

“Setelah resmi menjadi tersangka, pencegahan langsung diajukan. Ini untuk memastikan mereka tidak pergi ke luar negeri selama pemeriksaan berlangsung,” tegasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kedelapan tersangka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota, asalkan memenuhi kewajiban lapor sesuai ketentuan penyidik.

Baca Juga: Siap Cair! 11,6 Juta KPM Cairkan Bansos Lewat PT Pos Indonesia, Kemensos Gelontorkan Bantuan Akhir Tahun

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kesinambungan proses hukum tanpa membatasi aktivitas domestik para tersangka secara berlebihan.

Kasus ini mengemuka setelah Roy Suryo cs ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan Kamis (13/11/2025).

Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fantastis! Gaji Konsultan PPPK Paruh Waktu Bisa Tembus Rp12 Juta, Tapi Banyak Daerah Hanya Bayar Rp500 Ribuan

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Salah satu alasan yang diberikan adalah karena pihak tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan sebagai bagian dari hak pembelaan.

Keputusan tidak menahan para tersangka sempat menimbulkan reaksi publik, mengingat kasus ini melibatkan tokoh publik dan memiliki sensitivitas politik yang tinggi.

Baca Juga: Cair 7 Hari Kerja! Kemensos Percepat Pencairan Bansos Lewat KKS Baru Peralihan Pos Tahun 2025

Pencegahan ke luar negeri yang baru diumumkan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk menjamin seluruh proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Pihak kepolisian hingga kini belum merinci identitas lengkap seluruh delapan tersangka selain Roy Suryo.

Namun, sebelumnya nama sejumlah aktivis dan figur publik sempat disebut dalam pemeriksaan terkait isu ijazah Jokowi.

Penyidik menegaskan akan mengungkap perkembangan baru sesuai hasil pendalaman kasus.

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal dan Besaran THR Natal 2025 untuk PNS, CPNS, PPPK Sesuai PP 11/2025

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi telah menjadi perhatian nasional sejak awal bergulir.

Polri menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan bukti digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli.

Seluruh tersangka disebut memiliki peran dalam penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

Dengan adanya pencegahan keluar negeri ini, penyidik berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar hingga memasuki tahap selanjutnya.

Polisi juga meminta publik untuk menunggu informasi resmi dan tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.***