POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus kewajiban pajak yang harus dibayarkan sejumlah perusahaan milik negara.
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, disebut pernah mengajukan permintaan agar beberapa BUMN dibebaskan dari kewajiban pajak.
Usai rapat kerja tertutup bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa permohonan tersebut sebenarnya diajukan sebelum tahun 2023.
Baca Juga: Bank Mandiri Boyong 5 Penghargaan BI 2025, Kokohkan Peran sebagai Mitra Strategis Stabilitas Ekonomi
Namun pemerintah tak dapat mengabulkannya karena tidak ada alasan kuat yang dapat membenarkan pembebasan pajak tersebut.
Ia menambahkan bahwa justru pada periode tersebut banyak perusahaan BUMN mencatatkan keuntungan.
“Dia minta keringanan pajak untuk beberapa perusahaan BUMN, kalau tidak salah sebelum 2023. Permintaannya agar kewajiban pajak dihapus. Ya tidak bisa!” tegas Purbaya saat ditemui seusai rapat. Dilansir dari IG @idx_channel
Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana
Menurutnya, aturan perpajakan tidak bisa diubah hanya karena ada permintaan khusus dari lembaga atau pihak tertentu.
Apalagi, ia menilai bahwa perusahaan-perusahaan yang dimaksud bukan berada dalam kondisi merugi yang mungkin dapat dipertimbangkan untuk mendapat keringanan.
Sebaliknya, beberapa BUMN justru mencatatkan peningkatan laba sehingga penghapusan kewajiban pajak menjadi tidak relevan.
Purbaya menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak merupakan elemen vital dalam anggaran negara.
Kewajiban pajak BUMN juga merupakan bentuk kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.
Karena itu, pemerintah menolak upaya apa pun yang berpotensi mengurangi pendapatan negara tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Kemenko PM Genjot Transformasi SMK, Roadshow Tiga Kota Targetkan 1 Juta Talenta Global
Ia juga menilai bahwa tugas utama BPI Danantara adalah memastikan investasi negara menghasilkan manfaat optimal dan berkelanjutan.
Bukan justru mendorong kebijakan yang dapat menggerus pendapatan negara.
Meski demikian, Purbaya memastikan diskusi dengan Rosan dilakukan secara profesional dan tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.
Pengamat ekonomi menilai sikap tegas Purbaya penting untuk menjaga kredibilitas fiskal pemerintah.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Umumkan Mekanisme SNPMB 2026, Ada Aturan Baru UTBK dan Prodi Anyar
Mereka menyebut bahwa penghapusan pajak BUMN bisa menciptakan preseden buruk, membuka peluang permintaan serupa dari sektor lain, dan menimbulkan ketidakadilan dalam perlakuan pajak.
Selain itu, perusahaan pelat merah yang sehat secara finansial seharusnya tetap menjalankan kewajibannya sebagai entitas bisnis negara.
Di sisi lain, isu ini memunculkan perdebatan publik mengenai efektivitas pengelolaan BUMN dan transparansi kebijakan fiskal.
Beberapa pihak menilai bahwa BUMN seharusnya fokus meningkatkan kinerja tanpa meminta fasilitas tambahan, terutama dalam kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan pemasukan pajak stabil.
Baca Juga: Ijazah Pemuda Cipondoh Tertahan 2 Tahun, Pemprov Banten Turun Tangan Lunasi Tunggakan
Hingga saat ini, baik Kementerian Keuangan maupun BPI tidak memberikan rincian perusahaan mana saja yang sempat diajukan untuk dibebaskan dari kewajiban pajak.
Namun pemerintah memastikan bahwa aturan perpajakan tetap berlaku sama untuk seluruh entitas, termasuk BUMN.
Dengan sikap tegas ini, pemerintah ingin menekankan bahwa stabilitas anggaran dan keadilan fiskal tidak boleh dikompromikan, sekalipun permintaan datang dari pejabat tinggi lembaga negara.***




