POJOKSATU.ID - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba jatuh sakit.
Kabar mengejutkan kembali mengguncang Balai Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan, justru tidak berada di ruang pemeriksaan hukum.
Erwin dilaporkan menjalani perawatan intensif di RSUD Bandung Kiwari tak lama setelah status tersangka disematkan kepadanya.
Hal ini memunculkan gelombang kecurigaan dan sinisme publik yang sulit dibendung.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang karena Bencana
Penetapan Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung disebut telah didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Namun hingga kini, publik belum melihat satu pun borgol terpasang di tangan pejabat tersebut.
Erwin justru mendapatkan ruang pemulihan medis, sebuah situasi yang kembali menghidupkan kecurigaan lama.
Tentang “penyakit mendadak” yang kerap muncul ketika jerat hukum mulai mengencang pada elite politik daerah.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang karena Bencana
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan bahwa wakilnya memang sedang dirawat di rumah sakit.
Ia mengaku sudah lama jarang bertemu Erwin sejak yang bersangkutan pulang dari ibadah umrah beberapa waktu lalu.
Ketidakhadiran itu, menurut Farhan, semula dikira sakit biasa, hingga akhirnya diketahui kondisinya disebut cukup serius.
Namun hingga kini, belum ada keterangan medis resmi yang dibuka ke publik mengenai diagnosis maupun tingkat keparahan penyakit yang diderita Erwin.
Situasi semakin janggal ketika Farhan mengaku belum menjenguk wakilnya sendiri.
Alasannya bukan sekadar kesibukan, melainkan kekhawatiran akan timbulnya prasangka dari aparat penegak hukum.
Ia menyatakan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri Bandung.
Agar kunjungan tersebut tidak ditafsirkan sebagai upaya intervensi, tekanan, atau bahkan penghilangan barang bukti.
Baca Juga: Pemprov Banten Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Pernyataan ini justru menegaskan betapa sensitif dan gentingnya posisi hukum Erwin saat ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan bahwa status tersangka terhadap Erwin telah sah secara hukum.
Namun penahanan belum dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif memang memerlukan izin tertulis Mendagri.
Baca Juga: Terjadi Kesalahan! Puslapdik Ingatkan Guru Non ASN Kriteria Ini Harus Kembalikan Dana TPG!
Celah administratif inilah yang memicu kritik tajam dari masyarakat, yang menilai hukum kembali tampak lamban ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik, apakah hukum benar-benar berjalan setara bagi semua warga negara?
Ataukah status jabatan masih menjadi tameng efektif untuk menunda proses hukum?
Ketika rakyat kecil ditangkap dengan cepat, pejabat publik justru mendapat waktu “rehat” di balik tirai rumah sakit dan birokrasi perizinan.
Kasus Erwin bukan sekadar perkara individu, melainkan potret buram relasi antara kekuasaan, hukum, dan etika publik.
Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, publik kini menanti satu hal sederhana namun krusial.
Kepastian bahwa proses hukum tidak akan tumbang oleh alasan kesehatan, prosedur administratif, atau permainan waktu.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan simpati, melainkan keberanian untuk membuktikan kebenaran di hadapan pengadilan.
Itulah update informasi terkait Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba jatuh sakit.***




