POJOKSATU.ID - Sebanyak 11 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pekalongan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) malam.
Rombongan tersebut tiba sekitar pukul 21.05 WIB menggunakan sebuah bus pariwisata berwarna kuning.
Dari pantauan di lokasi, kendaraan tersebut sempat mencoba masuk melalui gerbang utama Gedung KPK, namun tidak berhasil.
Baca Juga: USI: Universitas Sains Indonesia, Kampus Unggul Selaras Industri dari Bekasi
Bus kemudian keluar kembali dan akhirnya masuk melalui akses pintu belakang.
Satu per satu, 11 orang yang berada di dalamnya turun secara bergantian sebelum digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam rombongan tersebut tampak Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Yulian Akbar.
Baca Juga: Masjid Agung Manonjaya: Jejak Sejarah Tasikmalaya, Arsitektur Unik, dan Luka Gempa 2009
Ia terlihat mengenakan jaket biru tua dan sempat melemparkan senyum kepada awak media sebelum masuk ke dalam gedung.
Sebelas orang ini merupakan rombongan kedua yang dibawa KPK ke Jakarta dalam rangkaian OTT di Pekalongan.
Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang.
Baca Juga: Beasiswa ADik 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Komponen, Timeline, dan Cara Daftarnya Lengkap
Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan rombongan tambahan tersebut.
Ia menyebut, total sekitar 11 orang dibawa ke Jakarta pada malam hari, termasuk Sekda.
“Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya Sekda,” ujar Budi, dikutip dari jawapos.com.
KPK mengungkapkan, pihak-pihak yang turut diamankan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan swasta.
Baca Juga: Portofolio UTBK SNBT dan SNBP 2026, SImak Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya Agar Lolos Seleksi
Mereka akan diperiksa secara intensif untuk menentukan apakah ada unsur pidana dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
OTT ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Salah satu sorotan adalah proyek pengadaan outsourcing di sejumlah dinas.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan KPK guna memaparkan hasil temuan di lapangan.
Perkembangan kasus OTT Bupati Pekalongan ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat jumlah pihak yang diamankan dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam perkara tersebut.***




