POJOKSATU.id - DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh kepada Rokiman, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang berperan sebagai mediator dalam kasus Supriyani.

Ketua APDESI Sultra, La Ode Alwi Haidatul, menyebutkan bahwa mereka telah menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi Rokiman guna memastikan proses hukum yang adil dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap kepala desa (Kades) yang hanya menjalankan perannya sebagai mediator.

La Ode Alwi menekankan bahwa perlindungan hukum ini penting agar kepala desa dapat memberikan keterangan dengan bebas dan tanpa tekanan.

Baca Juga: Mirip KASUS Supriyani, Guru Wonosobo Dipolisikan, Dituntut Ganti Rugi Rp70 Juta Setelah Melerai Keributan Siswa

"Kami berharap kehadiran 100 pengacara dan perlindungan dari LPSK ini dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini," jelas La Ode Alwi.

Sebagai langkah perlindungan tambahan, APDESI akan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Kepala Desa Wonua Raya memperoleh perlindungan sebagai saksi utama.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah munculnya permintaan dana yang signifikan dalam proses mediasi antara Supriyani dan orang tua murid.

Dalam lima kali mediasi, nominal yang diminta berkembang dari Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. Kades Rokiman menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari pihak lain yang terlibat dalam mediasi.

Baca Juga: Sidang Supriyani, Jaksa TOLAK Eksepsi Kuasa Hukum yang Beberkan PELANGGARAN Prosedur dan KODE ETIK, Ini Isi EKSPESI Pengacara Supriyani

La Ode Alwi menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi Supriyani adalah masalah sosial yang menuntut peran kepala desa sebagai mediator dan tidak seharusnya menjadi dasar untuk memidanakan kepala desa.

"Kepala desa menjalankan fungsi mediasi ini sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Menurut saya, jika Kepala Desa Wonua Raya dibawa ke ranah hukum hanya karena perannya sebagai mediator dalam kasus ini, itu sangat tidak adil," ujar La Ode Alwi Haidatul Senin (28/10/2024).

Menurutnya, banyak permasalahan sosial di masyarakat, mulai dari isu pernikahan, keluarga, hingga kenakalan remaja, yang memerlukan peran kepala desa.

Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan warga, termasuk konflik keluarga dan masalah lainnya, yang merupakan bagian dari tugas sosial mereka.

Baca Juga: Mobil yang Sering Antar Guru Supriyani Diduga Ditembak, Kaca Retak, Seseorang Berlari dari Semak-semak

APDESI Sultra mengimbau seluruh pihak agar tidak menggiring kasus ini ke arah kriminalisasi kepala desa. Alwi menyatakan, upaya kriminalisasi ini justru akan berdampak negatif pada kepala desa lain yang menjalankan fungsi sosialnya. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.