POJOKSATU.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak bergemuruh saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hadir menjalani persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin, 11 Mei 2025.
Sejumlah pendukung terlihat memenuhi ruang sidang.
Mulai dari pengemudi ojek daring hingga akademikus Rocky Gerung datang memberikan dukungan langsung kepada Nadiem di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: 10 Mei 2026 Dilakukan Tarik Data, SKTP Mulai Diterbitkan Tanggal Berapa?
Tepuk tangan pecah ketika Nadiem memasuki ruang sidang.
Beberapa pendukung tampak menyalami mantan bos perusahaan teknologi itu sebelum akhirnya momen hangat terjadi saat Rocky Gerung memeluk Nadiem sebagai bentuk dukungan moril.
Kehadiran Rocky Gerung pun langsung menjadi perhatian publik di ruang sidang.
Momen tersebut membuat suasana persidangan terasa emosional sekaligus penuh sorotan.
Baca Juga: Iran Diambang Perang Lagi dengan AS, Trump Anggap Proposal Terbaru Iran Dokumen Sampah
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem.
Pasalnya, sidang sebelumnya sempat tertunda lantaran kondisi fisiknya menurun.
Nadiem mengaku masih menjalani pengobatan dan dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu mendatang.
Meski begitu, ia memastikan tetap berusaha mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
"Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut telah mendapatkan obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo agar bisa menjalani persidangan secara langsung.
Kasus yang menjerat Nadiem sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga: CEK! Ciri-ciri Akun yang Dinyatakan Lulus UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026!
Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan.
Selain Nadiem, sejumlah nama lain juga diproses dalam perkara berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Strategi M Qodari Rekrut Media Homeless adalah Blunder Amatir dan Dungu
Tak hanya itu, dalam dakwaan disebutkan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sidang yang menghadirkan dukungan besar untuk Nadiem ini pun kembali memperlihatkan bagaimana sebuah perkara hukum bisa berubah menjadi perhatian publik yang penuh emosi.
Di tengah tuduhan besar yang menyeret namanya, dukungan dari para pendukung dan sahabat tampak menjadi energi tersendiri bagi Nadiem untuk menghadapi proses panjang di ruang pengadilan.***




