POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan sejumlah kelompok pendukung atau relawan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023) malam.

Pelaporan itu dilakukan atas buntut dugaan penghinaan Presiden Jokowi atas video yang viral beberapa hari ini. Namun sayangnya laporan itu malah ditolak Bareskrim Polri.

Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani yang juga merupakan Ketua BP2MI, mewakili sejumlah kelompok relawan untuk melaporkan Rocky.

Baca Juga: HP Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi Diretas Via Aplikasi File APK, 2 Pelaku Ditangkap di OKI Sumsel

Benny menilai ucapan Rocky dalam sebuah acara diskusi yang viral di media sosial telah menghina Jokowi sebagai presiden.

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan 'Jokowi ba***an t**l,' dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," kata Benny saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam laporkan yang dilayankan, Benny turut menyertakan sejumlah bukti dari kasus Rocky sebelumnya. Rocky dinilai sudah mencoreng martabat kelala negara dengan melontarkan hinaan kepada orang tertentu.

Baca Juga: Pemilik Fiber Optik yang Bikin Sultan Alfatih Celaka Ikut Buka Suara, Sudah Beritikad Baik

"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," tutur Benny.

Kader Partai Hanura itu juga menyebut bahwa tak seharusnya Rocky melecehkan martabat Presiden Indonesia.

Terlebih sikap itu tak boleh dialamatkan kepada siapapun yang akan menjadi presiden pada 2024 mendatang.

"Mau Ganjar Pranowo terpilih di Pilpres 2024 atau Prabowo tidak boleh ada satu manusia pun yang berani mengatakan 'Anies Baswedan yaitu ba**n t*l,' 'Ganjar Pranowo ba**an t*l,' atau 'Prabowo ba*n t**l' kami akan melawan cara-cara barbar seperti itu yang merusak demokrasi," jelas Benny.

Sementara itu, menurut pengakuan Penasihat Hukum Bara JP, Ferry Manulang, laporan Relawan Jokowi ini ditolak oleh Bareskrim Polri.

Alasannya, mereka yang membuat laporan itu harus ada klarifikasi langsung Presiden Jokowi selaku orang yang merasa dirugikan dan perkara ini masuk delik aduan.

"Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi pak presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujar Ferry kepada wartawan, Senin (31/7).

Ferry juga menyebut telah menyerahkan bukti dugaan penghinaan itu kepada Bareskrim Polri dalam bentuk rekaman video.

"Bukti videonya sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun," ucapnya.***