POJOKSATU.id, JAKARTA -- Rocky Gerung digarap Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penghinaan dan penyebaran hoaks ke Presiden Jokowi. Usai diperiksa, Rocky disambut pendukungnya.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri selama 9 jam, selepas pemeriksaan, Rocky disambut pendukungnya di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Rocky bersama tim kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.53 WIB, Rabu (13/9/2023). Rocky Gerung digarap selama hampir 9 jam oleh polisi.
Diketahui Rocky Gerung tiba sekira pukul 10.02 WIB pagi hari. Dia tiba dengan dikawal beberapa polisi. Kemudian sekira pukul 10.07 WIB, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, tiba di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Prabowo dan SBY Akrab di Pepabri, Ini Analisa Pengamat dan Politisi Demokrat Soal Posisi AHY
Usai digarap Bareskrim selama 9 jam, Rocky Gerung terlihat berjalan keluar area Mabes Polri dikawal polisi. Di luar Mabes Polri, sejumlah massa pendukung Rocky tampak telah menunggu.
Rocky lantas disambut sorak semringah dari para pendukungnya.
"No Rocky, no party," ucap para simpatisan saat menyambut Rocky.
Setelah keluar kompleks Mabes Polri, Rocky langsung menghampiri para simpatisannya. Dia langsung melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan bersalaman sambil tersenyum.
Rocky Diadang Massa
Suasana itu berbeda saat dirinya diperiksa pertama kali pada Rabu (6/9) lalu. Saat itu, selesai pemeriksaan, Rocky sempat diadang sejumlah massa yang kontra terhadapnya.
Baca Juga: Lenggogeni Faruk Ungkap Sang Putra Thariq Halilintar Tak Mau Pacaran Lagi dan Hanya Ingin Menikah
Ditanya terkait pengadaan itu, Rocky merespons dengan santai. Dia mengaku tak ambil pusing akan kejadian itu.
"Biasa ajalah, mau diapain, orang mau ngelabrak, orang mau memuji, banyak juga orang yang melambaikan tangan sambil begini (nunjukin simbol cinta)" kata Rocky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9).
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri hari ini.
Rocky bakal dimintai keterangan sebagai terlapor terkait dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian.***




