POJOKSATU.ID - Rocky Gerung kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023) kemarin.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, Rocky dicecar sekitar 70 pertanyaan.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," kata kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Hilirisasi Kristalina

Haris juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Minggu lalu memang di-break karena ada penyidiknya ada kebutuhan," kata dia.

Haris menambahkan, sejatinya dalam pemeriksaan ini pihaknya turut menunjukan sejumlah bukti ilmiah.

Baca Juga: Niat Megawati Soekarnoputri Membajak Ridwan Kamil Ternyata Ditanggapi Santai Partai Golkar

Bukti-bukti tersebut merupakan materi pokok dari apa yang diucapkan Rocky yang menjadi polemik di masyarakat.

"Kami bawa juga dengan bacaan-bacaan yang sangat banyak soal ketimpangan ekonomi, soal cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi, catatan kristis terhadap IKN dan juga Omnibus Law," ucapnya.

Haris menilai, apa yang disampaikan Rocky dalam forum diskusi buruh beberapa waktu lalu itu menjadi masalah karena disikapi dengan sepotong kalimat.

Baca Juga: Pembentukan Tim Pemenangan Anies Cak Imin, Nasdem dan PKB Ternyata Belum Ajak PKS

Menurut Haris, pernyataan Rocky merupakan sebuah analisa yang mesti dicerna secara keseluruhan.

"Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisa Pak Rocky."

"Analisa pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Hong Kong Open 2023 Hari Ini 14 September, 13 Wakil Indonesia Berjuang di 16 Besar

Senada dengan hal itu, tim kuasa hukum lainnya, Nur Kholis menyebut ucapan kliennya merupakan representasi kritik dari publik soal dua kebijakan yakni soal IKN dan Omnibus Law

VIDEO ROCKY GERUNG DIGERUDUK

"Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik atau berbagai pengamat atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law," paparnya.***