POJOKSATU.id - Rivaldi alias Ucil, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon membuat pengakuan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Rivaldi alias Ucil dijatuhi hukuman seumur hidup dalma kasus Vina Cirebon, sehingga sampai saat ini masih mendekam di dalam penjara.
PAdahal, Ucil sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki, kekasinya itu.
Pengakuan Rivaldi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Witdiyaningsih, dikuti Pojoksatu.id dari Radar Cirebon.
Baca Juga: Pengakuan Saka dalam Kasus Vina Cirebon: Ada di Rumah Saat Kejadian, Disetrum Polisi Dipaksa Mengaku
"Kasusnya digeser seolah-olah ada peristiwa pembunuhan dengan barang bukti samurai. Padahal Ucil tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eki," kata Witdiyaningsih.
Dia menjelaskan bahwa kliennya ditangkap dan ditahan polisi sejak 30 Agustus 2016 atas perkara pasal 351 dan 335 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Senjata Tajam (Sajam).
Saat itu Ucil ditangkap polisi di depan Grage Mall, Kota Cirebon.
"Jadi ini beda kasus," tegas Witdiyaningsih.
Baca Juga: Komunitas Polri Sudulur Isun Dukung Penuh Kinerja Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
Usai kliennya ditangkap, polisi menangkap 7 orang lainnya yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Kemudian 7 orang tersebut diitahan dalam satu sel yang lebih dulu ditempati Ucil.
"Tiba-tiba Rivaldi dimasukan dalam perkara Vina dan Eki, dianggap satu rombongan. Padahal dia tidak kenal dengan 7 pelaku itu," kata Wiwit, sapaan akrabnya.
Saat menjalani pemeriksaan itulah kliennya dipaksa mengaku sebagai Andik.
Padahal nama asli kliennya adalah Rivaldi Aditya Wardana.
Karena itu kliennya sama sekali tidak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun yang sangat aneh adalah bahwa dalam proses sidang, BAP atas nama kliennya itu sudah ada tanda tangan.
"Dia tidak pernah mengakui. Dia bilang bukan Andika. Tapi tetap diproses dan dibuat seolah-olah ikut terlibat bersama yang lain, padahal ini beda kasus," tegas dia.
Dalam upaya pembelaan, pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses persidangan.
Terungkap fakta bahwa pada 27 Agustus 2016, Rivaldi ternyata tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa sadis itu terjadi.
Melainkan tengah berada di rumah salah seorang temannya yang sedang berulang tahun.
Di acara itu, Rivaldi dijemput dari rumahnya. Selama di rumah temannya tersebut, mereka nonton bareng pertandingan sepakbola.
"Mulai jam 4 sore itu sudah dijemput sama temannya, ada acara ulang tahun. Terus nobar sepakbola itu sampai pagi," beber Wiwit.
Baca Juga: Spekulasi Netizen Mengaburkan Kasus Vina Cirebon
Akan tetapi, sambung dia, keterangan saksi meringankan sekaligus alibi di persidangan itu ternyata tidak dianggap.
Sampai pada akhirnya kliennya oleh majelis hakim dijatuhi vonis seumur hidup.
Dari kuasa hukum lantas mengajukan banding tapi tidak berhasil.
"Kami sudah banding sampai dengan kasasi, tetapi hasilnya tetap sama saja," kata dia.
Sampai 8 tahun berlalu, 3 pelaku DPO yang disebut polisi hingga saat ini belum pernah ditangkap.
Ketiga DPO itu adalah yaitu Andi, Dani, dan Pegi atau Perong alias Egi.
Polisi menyebut bahwa ketiga pelaku DPO itu adalah warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kasus Vina Cirebon ini sebelumnya tenggelam bak ditelan bumi sampai akhirnya rilis film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Baca Juga: Yakin 3 DPO Kasus Vina Cirebon Benar-benar Ada? Bukan Fiktif? Kuncinya Ada 2 Perwira Polri Ini
Pihak keluarga sendiri mengaku pernah didatangi orang tak dikenal yang mendesak proses pembuatan film soal kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina itu tidak dilanjutkan.
Pria misterius tersebut beralasan, bahwa film tersebut malah akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Akan tetapi desakan pria misterius yang tidak dikenal oleh keluarga Vina itu ditolak mentah-mentah.
Karena masih ada pelaku yang sampai saat ini belum ditangkap.***




