POJOKSATU.id, JAKARTA—Rismon Sianipar, Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi (Joko Widodo).
Selain kluster Roy Suryo, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, yaitu Eggi Sudjana, Muhammad Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis.
“Hasil penyelidikan kami menetapkan 8 tersangka dalam dua kluster antara lain 5 tersangka kluster pertama ES, KTR, RE, MRF dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/10) di Polda Metro Jaya.
Sementara untuk kluster kedua antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
“Kluster kedua 3 orang diantaranya RS, RHS dan TT,” katanya.
Menurut Kapolda, tersangka ini menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Klaster pertama atau Eggi Sudjana Cs dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Saya Bukan Takut Jokowi Ucap Prabowo Tegas Bantah Isu Dikendalikan, Hormati Pendahulu Tanpa Tunduk!
Sementara Roy Suryo Cs disangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo atau Jokowi ini.***




