POJOKSATUID-  Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan terhadap FF (13), korban bully siswa SMP Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto, di Cilacap, mengatakan bantuan tersebut diberikan Polri untuk meringankan beban keluarga korban bully siswa SMP Cilacap

"Saat ini, korban bully Cilacap telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko.

Baca Juga: Alhamdulillah, BKN Perpanjang Pendaftaran Pelamar Khusus dan Umum, Penyesuaian Rentang Waktu Hingga 3 Oktober

Menurut dia, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya juga mengembangkan kemungkinan terjadinya korban-korban bully seperti siswa SMP Cilacap, secara umum dengan membuka layanan hotline di nomor 081227575594.

"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," katanya menegaskan.

Baca Juga: Penyebab PPG Daljab 2023 Tidak Mendapat Panggilan dan Notifikasi SIMPKB, Cek Juga Jadwal Terbaru Angkatan 2

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, FF diketahui mengalami patah tulang rusuk.

"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," jelasnya.

Kasus bully siswa SMP Cilacap yang menimpa FF berhasil diungkap oleh Polresta Cilacap pada Selasa (26/9) malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9).

Baca Juga: Persija Jakarta Optimis Tatap Laga Tandang di Markas Persis Solo karena Hal Ini

Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian yang ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.

Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".

Baca Juga: Muhammad Kamalul Yaqin Pelaku Bully SMP Cilacap Minta Maaf, Netizen : Cocote Emprukeun Juh

Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. ***