POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK seluruh kabupaten kota, termasuk PPPK se Jawa Barat (Jabar) 2023.
DAU untuk gaji PPPK 2023 bersifat specific grant, yang penggunanaannya sudah ditentukan.
DAU tersebut hanya boleh digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, PPPK tenaga Kesehatan (nakes), dan PPPK teknis.
DAU gaji PPPK (P3K) 2023 tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. DAU tersebut melekat pada jumlah formasi PPPK 2023.
DAU yang ditetapkan penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
BACA : Rincian Formasi PPPK 2023 Se Jawa Tengah Lengkap Alokasi DAU untuk Gaji P3K Kabupaten Kota
Dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
- Penggajian formasi PPPK;
- Pendanaan Kelurahan;
- Bidang pendidikan;
- Bidang kesehatan;
- Bidang pekerjaan umum.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK 2023 ditentukan berdasarkan:
- Jumlah formasi PPPK;
- Gaji pokok dan tunjangan melekat;
- Jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
BACA : Daftar Formasi PPPK 2023 dan Jumlah DAU untuk Gaji PPPK Kabupaten Kota di Jawa Timur
Pasal 5 menyebutkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Update Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes 2022 dari BKN, Pelamar Diminta Bersabar
Rincian jumlah formasi PPPK yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 tercantum dalam lampiran Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022.
Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Desember 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikut bagian DAU dan daftar formasi PPPK se Jabar 2023 berdasarkan lampiran Permenkeu No 212/PMK.07/2022 yang dikutip Pojoksatu.id, dari Sewaktu.com pada Selasa 3 Januari 2023.
1. DAU dan Formasi PPPK Provinsi Jawa Barat 2023
- Formasi PPPK guru : 8.900
- Formasi PPPK nakes : 980
- Formasi PPPK teknis : 481
- Jumlah formasi PPPK : 10.361
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 285.991.722.000
2. DAU dan Formasi PPPK Kabupaten Bandung 2023
- Formasi PPPK guru : 9.840
- Formasi PPPK nakes : 1.772
- Formasi PPPK teknis : 5
- Jumlah formasi PPPK : 11.617
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 262.663.290.000
3. DAU dan Formasi PPPK Kabupaten Bekasi 2023
- Formasi PPPK guru : 9.258
- Formasi PPPK nakes : 83
- Formasi PPPK teknis : -
- Jumlah formasi PPPK : 9.341
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 148.243.074.000
4. DAU dan Formasi PPPK Kabupaten Bogor 2023
- Formasi PPPK guru : 16.141
- Formasi PPPK nakes : 1.426
- Formasi PPPK teknis : -
- Jumlah formasi PPPK : 17.567
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 325.508.526.000
5. DAU dan Formasi PPPK Kabupaten Ciamis 2023
- Formasi PPPK guru : 2.302
- Formasi PPPK nakes : 2.302
- Formasi PPPK teknis : -
- Jumlah formasi PPPK : 3.082
- DAU untuk gaji PPPK : Rp 98.252.964.000
Baca selengkapnya : Daftar Formasi PPPK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat Lengkap dengan Alokasi Gaji



