POJOKSATU.id - Nama Indra Kenz ikut muncul dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin 28 September 2026.

Pembahasan itu berlangsung ketika DPR meminta penjelasan lebih lengkap mengenai pemeriksaan warga binaan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai paparan Ditjenpas belum mencantumkan seluruh warga binaan yang telah diperiksa.

Ia menyebut dalam pemaparan hanya disebutkan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi, 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan kasus pidana umum, yakni Ferdy Sambo.

"Itu hanya disampaikan Direktorat Pamintel dan Direktorat Patmal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi, lalu ada 33 warga binaan kasus tipikor, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidum," kata Rieke.

Rieke kemudian meminta agar nama-nama warga binaan yang telah diperiksa dituliskan secara lengkap.

Dalam pembahasan itu, dua narapidana kasus timah juga disebut telah menjalani pemeriksaan.

Indra Kenz Ikut Dipertanyakan
Dari pembahasan mengenai daftar warga binaan tersebut, Rieke kemudian menyinggung pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Ia mempertanyakan bagaimana proses asesmen pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut, terlebih di tengah sorotan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan di Lapas Cibinong.

"Di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi, ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan. Sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," ujar Rieke.

"Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong," tambahnya.

Pernyataan Rieke tersebut merupakan pertanyaan dan sorotan dalam rapat DPR.

Adapun keterkaitan Indra Kenz dengan dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong masih menjadi hal yang dipertanyakan, bukan kesimpulan bahwa dirinya terbukti menerima fasilitas tersebut.

Indra Kenz Sudah Bebas Bersyarat
Ditjenpas sebelumnya telah membenarkan bahwa Indra Kusuma atau Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus juru bicara Ditjenpas Budi Waskito mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026 pukul 11.00 WIB.

"Pada Kamis, tanggal 24 September 2026, jam 11.00, telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Budi.

Dengan status tersebut, Indra Kenz menjalani masa pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Korban Soroti Persoalan Penggantian Kerugian
Kabar pembebasan bersyarat itu juga mendapat perhatian dari pihak korban investasi robot trading Binomo.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya berharap Indra Kenz tidak mengulangi perbuatannya apabila memang telah memperoleh pembebasan bersyarat.

"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ungkap Irsan, Sabtu 26 September 2026.

Mengenai kerugian korban, Irsan menyebut sebagian telah mendapatkan penggantian melalui aset sitaan dari Indra Kenz.

Namun, ia mengatakan masih terdapat persoalan terkait proses pembagian yang dilakukan pihak Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Menurut Irsan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Untuk kerugian para korban, sudah dibagi dari aset sitaan Indra Kenz. Hanya, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," jelas Irsan.

DPR Minta Pemeriksaan Cibinong Dibuka
Rapat Komisi XIII sendiri digelar untuk mendalami temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Dalam rapat tersebut, Dirjenpas Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi dan menyatakan masih ada pendalaman lanjutan sebelum langkah berikutnya ditentukan.

Ditjenpas juga telah memeriksa puluhan warga binaan setelah temuan Ombudsman.

Dikutip dari antara, jumlah yang diperiksa mencapai 55 orang, termasuk Ferdy Sambo.

Komisi XIII kemudian menekankan pentingnya pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menyebut proses hukum dan pemeriksaan internal perlu dikawal agar persoalan fasilitas khusus di lapas dapat ditangani secara akuntabel.***