POJOKSATU.id, BANDUNG - DPRD Jabar menggelar paripurna usulan pemberhentian Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (1/8/2023) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru'yat.
Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat menjelaskan bahwa paripurna yang digelar semalam merupakan proses administrasi dalam proses pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara
"Jadi sidang paripurna digelar untuk proses administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023
Ahmad menambahkan, bahwa berdasarkan surat Kemendagri, maka Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, diusulkan pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Usulan penetapan pemberhentian resmi diajukan pada tanggal 1 Agustus 2023 sesuai hasil paripurna.
Baca Juga: Puluhan Anggota FKPPI Datangi Polsek Ciputat Timur, Minta Pelaku Pembacokan Anggotanya Ditangkap
Untuk diketahui bahwa jabatan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Ahmad menilai bahwa setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum tidak lagi menjabat tanggal 5 September 2023, akan ditunjuk Pj (pejabat) Gubernur Jabar yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
"Itu nanti kewenangan pusat, kita hanya mengusulkan nama nama saja, keputusan ada di pemerintah pusat, " jelas Ahmad Ru'yat. ***



