POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB punya Pemprov Jabar dan Banten.
Namun tidak termasuk eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meski rumahnya di Kota Bandung sudah digeledah KPK beberapa waktu lalu.
KPK sendiri berencana memeriksa pria yang akrab disapa Kang Emil ini usai Lebaran dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Agenda ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK rencananya akan memanggil Ridwan Kamil setelah momentum perayaan hari raya lebaran Idul Fitri 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 27 Maret 2025.
"Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya," kata dia.
"Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu," ujarnya melanjutkan.
Sebagaimana keterangan Tessa, RK akan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku eks Gubernur Jabar saat berlangsungnya kasus dugaan korupsi ini.
Diketahui, kelima tersangka dalam kasus ini antara lain Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.
Dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Adapun dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.***




