POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dianggap majelis hakim tetap bohong hingga persidangan usai. Namun cuma divonis atau dihukum penjara 13 tahun.

Beda dengan terdakwa nonpolisi Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Menurut majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso ini, ada kaitan dengan sikap sopan.

Usai divonis 13 tahun, Ricky Rizal Wibowo, terlihat biasa saja. Bripka Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat khusus dalam perkara pembunuhan rekannya Brigadir Joshua.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai dibacakan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ujar Ricky Rizal di ruang sidang utama.

Terkait proses hukum yang tengah dijalaninya ini, Ricky menyerahkannya ke penasehat hukum.

Baca Juga :

Ricky Rizal Punya 1 Istri dan 3 Anak Kecil, Profesi Istrinya Ternyata Jual Produk Fashion Muslim

Sebagaimana diketahui, hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ricky Rizal dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.

Dia mengatakan bahwa Ricky Rizal sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Menurut hakim hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal dalam putusan vonisnya tersebut adalah berbelit-belit dalam mengikuti jalannya persidangan dan telah mencoreng institusi kepolisian.

Baca Juga :

Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Warga Sipil Kuat Ma’ruf

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” Lanjut Hakim dalam membacakan vonisnya.

Namun, ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal karena masih mempunyai tanggungan keluarga dan masih bisa memperbaiki perilakunya.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya dikemudian hari,” kata hakim.

Kuat Maruf Kurang Sopan


Menurut Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Kuat Maruf.

Pertama adalah Kuat dinilai tidak sopan di persidangan. Lalu Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah. Terdakwa tidak menyesal," kata Hakim Morgan.

Sedangkan hal yang meringankan Kuat menurut Hakim Morgan adalah masih mempunyai tanggungan keluarga.

JPU dalam persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua ini, Kuat Maruf yang bukan anggota Polri ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (ikror/pojoksatu)