POJOKSATU.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta pemerintah Indonesia bersikap hati-hati dalam menangani ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam perusahaan penipuan daring atau online scam di Kamboja.
Ia menegaskan, negara tidak boleh gegabah dengan menyamaratakan semua WNI sebagai pelaku kejahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya permintaan pemulangan terhadap 2.277 WNI yang saat ini berada di Kamboja.
Baca Juga: Komisi II DPR Tutup Pembahasan Non ASN! Nasib Honorer dan PPPK yang Dirumahkan Kini di Ujung Tanduk
Mafirion menilai, pemerintah harus melakukan pemilahan yang jelas dan tegas antara mereka yang benar-benar menjadi korban dan mereka yang berperan sebagai pelaku aktif dalam jaringan penipuan daring.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan yang serampangan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar Mafirion, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com Senin (26/1/2026).
Menurutnya, tidak sedikit WNI yang bekerja di Kamboja diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Akad Rahn dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Sumber Hukum, Jenis, dan Manfaatnya
Mereka direkrut dengan janji pekerjaan layak, namun pada kenyataannya justru dipekerjakan secara paksa di perusahaan penipuan daring.
Mafirion mengungkapkan, banyak korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari kekerasan fisik, penyekapan, hingga bentuk perbudakan modern.
Kondisi tersebut membuat negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi para korban.
“Korban TPPO harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Namun demikian, Mafirion juga mengingatkan agar narasi korban tidak dijadikan tameng untuk membiarkan pelaku utama bebas dari jerat hukum.
Ia menegaskan, negara harus tetap tegas menindak mereka yang berperan sebagai koordinator, pengendali, maupun perekrut dalam jaringan online scam lintas negara tersebut.
“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” ujarnya.
Mafirion menilai, penanganan kasus WNI di Kamboja membutuhkan pendekatan komprehensif dan berbasis keadilan.
Baca Juga: Perpres Sudah Terbit, Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Setelah Triwulan I oleh Menkeu Purbaya
Pemerintah diminta melibatkan aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta lembaga perlindungan HAM dalam proses identifikasi dan penanganan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama internasional antara Indonesia dan pemerintah Kamboja untuk mengungkap jaringan penipuan daring yang telah merugikan banyak korban, baik WNI maupun warga negara lain.
Kasus online scam lintas negara belakangan menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi manusia dalam skala besar.
Baca Juga: Cara Praktis Mengedit Foto Online agar Tampilan Lebih Menarik dan Profesional
DPR RI berharap pemerintah mampu menangani persoalan ini secara adil, tegas, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan hak-hak korban.***




