POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari sektor jaminan kesehatan nasional.
Banyak warga yang selama ini mengandalkan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) tiba-tiba mendapati status kepesertaan mereka nonaktif.
Ternyata, langkah ini merupakan bagian dari aksi bersih-bersih data besar-besaran yang dilakukan pemerintah sejak tahun lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan status ini terjadi karena adanya pemutakhiran data secara menyeluruh.
Baca Juga: Mensos Peringatkan Kepada RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
Pemerintah sengaja melakukan penonaktifan untuk memastikan bahwa subsidi iuran negara tidak salah sasaran.
Dalam proses evaluasi ini, kepesertaan dialihkan dari mereka yang dianggap sudah mampu kepada warga lain yang jauh lebih membutuhkan namun belum ter-cover.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan sosial, di mana bantuan pemerintah hanya mengalir kepada mereka yang benar-benar masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meskipun ada pembersihan data, pemerintah memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu hanya Rp55 Ribu, Bupati Beri Penjelasan Resmi
Rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang statusnya baru saja dinonaktifkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan tindakan medis mendesak seperti cuci darah.
Untuk mengantisipasi kekacauan medis, pemerintah memberlakukan kebijakan khusus:
1. Masa Tenggang Satu Bulan
Khusus pasien cuci darah, kepesertaan tetap aktif selama 30 hari pasca-penonaktifan untuk memberi waktu transisi.
2. Seleksi Ulang
Warga yang dicoret namun merasa masih tidak mampu diminta segera melapor ke Dinas Sosial untuk reaktivasi.
3. Migrasi Mandiri
Warga yang memang sudah mampu secara ekonomi diarahkan untuk pindah ke segmen BPJS mandiri (berbayar).
Sejauh ini, sudah ada sekitar 25 ribu orang yang berhasil diaktifkan kembali setelah terbukti masih memenuhi kriteria layak bantu.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bagi keluarga yang terdata oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak, proses reaktivasi akan dibantu sepenuhnya agar layanan kesehatan tidak terputus.***




