POJOKSATU.id, JAKARTA – Tenaga Ahli PO Kencana, Rian Mahendra, meragukan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Rian Mahendra meragukan hasil investigasi KNKT yang menyebut rem tangan bus pariwisata di Guci aktif saat kejadian.
Dia mengaku tak setuju dengan keputusan polisi yang menetapkan sopir bus Romyani dan kernet bus sebagai tersangka.
Menurut Rian, keterangan tersebut tak sejalan dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga :
Kesaksian 2 Penumpang Bus Rem Blong di Guci, Tak Ada Anak Bermain, Sempat Mau Belokkan Kemudi
Rian menduga rem tangan bus pariwisata di Guci Tegal ini mungkin saja tak aktif.
Sebab, saat bus pariwisata ini meluncur, tak terlihat ada gaya gesek yang menghambat gerakan roda belakang.
"Kok bisa ban itu ngegelinding seluwes itu tanpa daya dorong dan daya henti. Itu berarti kendaraan dalam posisi netral tanpa hand rem,” kata Rian Mahendra melalui kanal Youtube resminya @RianMahendra seperti dilihat Pojoksatu.id, Selasa (16/5/2023).
“Jadi kalau dibilang hand rem posisinya aktif, maaf Pak, otak kita nggak bisa nerima," ujarnya lagi.
"Makanya saya dan teman-teman sangat menyayangkan sekali statement seperti itu, karena kalau statement itu dipaksakan, berarti kan pilihannya dua: antara hukum teknikal tak berlaku atau kesalahan produksi pada Hino. Tapi kan mustahil, itu bus baru," sambungnya.
Menurut Rian, seandainya ban memang terkunci akibat hand brake aktif, maka seharusnya komponen tersebut tak berputar saat bus meluncur ke jurang, melainkan terseret.
Itulah dia meragukan keterangan yang disampaikan pihak KNKT.
"Kalaupun itu nyala, ban akan ngunci dan merosot dengan cara terseret. Bekas seretannya pasti berbekas di jalan. Nah, kita semua kan lihat ban belakangnya muter, nggak ada daya henti, meluncur sesuai gravitasinya," ungkapnya.
Dia berharap, kasus tersebut tak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, masih ada beberapa hal yang perlu diselidiki lebih dalam.
"Ini harus lebih didalami lagi, jangan berhenti dan selesai sampai sopirnya ditunjuk sebagai tersangka," kata Rian.
Sebelumnya, pihak KNKT bersama dengan Hino, Satreskrim dan Satlantas Polres Tegal telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bus setelah kejadian.
Menurut investigasi mereka, hand brake kendaraan masih aktif dan roda telah terkunci.
"Jadi temuan tim-tim penguji kemarin, posisinya ngunci. Dan pada saat kendaraan diangkat, juga roda belakang ini nggak berputar," ujar Senior Investigator yang juga Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan.
"Jadi di sini, kalau kesimpulan awal dari penjelasan penguji, satu handbrake-nya mengunci, dua posisi roda belakangnya mengunci. Jadi bekerja. Cuma seberapa besar kerja handbrake itu, ini yang akan kita teliti," tambahnya.
Pernyataan Wildan tersebut kemudian mendapat respons dari Rian Mahendra, Tenaga Ahli PO Kencana. (ikror/pojoksatu)




