POJOKSATU.ID - Tentang Pemerintahan Daerah UU 23/2014 yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.
Pembaruan ini dinilai penting agar pelayanan publik di daerah lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu fokus utama revisi adalah pembagian urusan pemerintahan antara pusat-provinsi-kabupaten/kota yang selama ini dianggap tumpang tindih.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan di Ditjen Otonomi Daerah (Kemendagri).
Baca Juga: DPR RI Turun ke RS, 4 Korban Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Puluhan Lainnya Dirawat Intensif
Cheka Virgowansyah, menyebut bahwa “kita harus mengevaluasi urusan pemerintahan yang rendah kualitasnya agar pelayanan publik makin optimal”.
Berdasarkan UU 23/2014, salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah.
“mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat”.
Namun dalam praktiknya, berbagai kajian menunjukkan hambatan signifikan.
Baca Juga: Dari Sawah ke Pabrik, Investasi Baru Ini Janjikan Ratusan Ribu Lapangan Kerja di Desa
Dalam jurnal “Dampak Undang-Undang 23/2014” disebutkan bahwa terdapat ketidakpastian kewenangan, kelembagaan daerah yang belum siap.
Serta terbatasnya sumber daya dan keuangan untuk memaksimalkan pelayanan publik.
Contoh sederhananya seperto di beberapa kabupaten/kota, izin mendirikan bangunan, pencetakan KTP.
Bahkan layanan kesehatan masih terhambat oleh regulasi dan koordinasi yang belum efisien.
Hal ini jadi salah satu alasan mengapa revisi diharapkan membawa perubahan nyata di level masyarakat.
Potensi Dampak Positif
Jika revisi UU berhasil dengan baik, ada sejumlah harapan nyata:
Penataan urusan pemerintahan yang lebih jelas memungkinkan pemerintah daerah (pemda) memangkas birokrasi dan mempercepat layanan publik.
Baca Juga: Fisioterapi dan Terapi Okupasi Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya
Perbaikan struktur kelembagaan, termasuk peningkatan kapasitas aparatur daerah, akan mendukung efektivitas penyelenggaraan.
Sebagai peneliti dari BPP Kemendagri, M. Sofyan, mengusulkan 19 poin revisi termasuk “penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah daerah” sebagai fokus utama.
Sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah memungkinkan alokasi anggaran dan sumber daya tampil lebih tepat sasaran untuk kebutuhan publik.
Meski demikian, revisi juga punya tantangan. Ada kekhawatiran bahwa jika urusan terlalu banyak dikembalikan atau dikendalikan oleh pusat.
Maka otonomi daerah bisa melemah yang pada gilirannya bisa menurunkan respons terhadap kondisi lokal.
Kajian di bidang kelautan dan perikanan menyoroti bahwa UU 23/2014 telah menyerap kewenangan kabupaten/kota.
Sehingga mengubah konfigurasi kelembagaan dan pelayanan publik di daerah.
Selain itu, perubahan regulasi memerlukan adaptasi di tingkat pemda mulai dari anggaran, SDM, hingga sistem teknologi informasi.
Yang jika tidak disiapkan dengan matang bisa menyebabkan justru terjadinya disrupsi layanan publik.
Revisi UU Pemerintahan Daerah pada akhirnya bukan sekadar soal regulasi, melainkan soal bagaimana hidup masyarakat di pelosok dan kota.
Apakah lebih mudah mengurus dokumen, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur dasar.
Dengan kata lain, bisakah regulasi yang diperbaharui ini menjawab harapan masyarakat yang selama ini tertahan oleh birokrasi dan tumpang tindih urusan?
Jawabannya akan terlihat dari implementasi di lapangan.
Masyarakat dan daerah sama-sama menunggu momentum perubahan itu.***




