POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.
Pasalnya hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP. Saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah dimana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi," kata R Haidar Alwi, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Ormas PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita, Ini Kasusnya
"Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka bahkan menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa," tutur Haidar.
Menurutnya, tidak kalah heroik adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah dan luka-luka di sekujur tubuh.
Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang. Penyebabnya adalah Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP yang diusulkan oleh Baleg DPR RI.
DPR RI telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.
"Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya," ungkap Haidar.
Di satu sisi, kata dia, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.
"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," sambungnya.
Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga diminta bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Ide Relokasi Trump di Gaza Adalah Konspirasi Jahat, MUI Minta Negara OKI Ambil Alih Rekonstruksi
Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.
Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.
"Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut elit," jelas Haidar.
Lebih lanjut, kata dia, walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik tindak pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor.
"Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," paparnya.
Oleh karena itu, kata Haidar, tidak heran bila kemudian masyarakat mulai ramai menolak asas dominus litis melalui petisi online. Hingga sore hari ini, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh hampir 40 ribu orang.
Penolakan di dunia maya bisa menjelma ke dunia nyata bila DPR dan pemerintah tidak menyikapinya dengan bijak.
Terlebih, jika Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP disahkan secara diam-diam dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat diyakini akan membuat kemarahan publik semakin memuncak.
"Seharusnya, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkan checks and balances," tutup Haidar.
Sebelumnya, kejaksaan juga ikut menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan.
Persis seperti kewenangan KPK. Malahan kejaksaan terkesan lebih kepada fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya dalam fungsi penuntutan.***




