POJOKSATU.id, JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satu yang banyak dibahas adalah pengaturan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan kemungkinan perubahan aturan terkait penggunaan karya yang dilindungi hak cipta.

Sejumlah pihak mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengambil keputusan. Pasalnya, perubahan aturan tersebut berpotensi berdampak luas, tidak hanya bagi industri kreatif dan media, tetapi juga bagi masyarakat yang aktif menggunakan platform digital.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pengaturan AI dan hak cipta masih menjadi perdebatan yang belum selesai. Bahkan beberapa negara besar justru memilih berhati-hati sebelum melakukan perubahan regulasi.

Australia misalnya. Pada November 2025, pemerintah negara itu memutuskan untuk tidak memperluas pengecualian hak cipta demi kepentingan pengembangan AI. Pemerintah Australia memilih tetap mempertahankan hak para pencipta dan pemegang hak cipta, sambil mendorong penggunaan mekanisme lisensi sebagai jalan tengah.

Melalui sistem tersebut, perusahaan teknologi tetap dapat memanfaatkan karya tertentu untuk kebutuhan pengembangan AI, namun harus melalui kesepakatan dengan pemilik karya. Langkah ini dinilai lebih seimbang karena tetap memberi ruang bagi inovasi tanpa mengurangi hak para kreator.

Baca Juga: Apa Bedanya Editor Buku dan Proofreader? Ini Tugas dan Perannya dalam Penerbitan

Sikap serupa juga terlihat di Inggris. Pada Maret 2026, pemerintah Inggris mengumumkan hasil konsultasi publik mengenai AI dan hak cipta yang diikuti lebih dari 11 ribu peserta dari berbagai kalangan.

Hasil konsultasi menunjukkan mayoritas pelaku industri kreatif menolak pemberian pengecualian hak cipta yang terlalu luas untuk kepentingan AI. Pemerintah Inggris menilai masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan, termasuk soal mekanisme perlindungan bagi pemegang hak cipta dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemerintah Inggris bahkan menegaskan bahwa hak cipta bukan penghambat inovasi. Sebaliknya, perlindungan terhadap karya kreatif dianggap sebagai salah satu faktor penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kreativitas.

Pandangan tersebut diperkuat oleh laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang terbit pada Maret 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dorongan sebagian perusahaan teknologi untuk memperoleh pengecualian hak cipta yang lebih luas tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk mengurangi risiko gugatan hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Sementara itu, Amerika Serikat juga memberikan perhatian terhadap isu yang sama. Dalam laporan U.S. Copyright Office yang diterbitkan pada Mei 2025, disebutkan bahwa penggunaan karya berhak cipta untuk melatih sistem AI tidak bisa dianggap sebagai aktivitas yang bebas dari dampak hukum maupun ekonomi.

Laporan tersebut menyebut praktik itu berpotensi mengganggu pasar lisensi yang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi banyak kreator. Selain itu, penggunaan karya tanpa pengaturan yang jelas juga dapat mengurangi nilai ekonomi karya asli dan menciptakan persaingan dengan produk yang dihasilkan AI.

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai AI dan hak cipta masih berlangsung di tingkat global. Karena itu, sejumlah pihak menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain sebelum melakukan perubahan besar dalam aturan hak cipta.

Di sisi lain, perhatian terhadap revisi UU Hak Cipta tidak hanya datang dari pelaku industri kreatif. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan agar revisi aturan tidak sampai mengurangi kebebasan berekspresi maupun kemerdekaan pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang dapat membatasi kreativitas masyarakat di ruang digital.

Sementara itu, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tidak memunculkan aturan yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Menurutnya, sejumlah ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan bagi aktivitas jurnalistik.

"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada dalam undang-undang saat ini. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan ketika revisi dilakukan, terutama jika belum ada perlindungan yang jelas bagi aktivitas jurnalistik," ujarnya.

Nurbayu menilai penting adanya pengaturan yang tegas mengenai fair use atau penggunaan wajar agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya.

Perdebatan mengenai revisi UU Hak Cipta sebenarnya tidak hanya menyangkut perusahaan media, kreator, atau pengembang teknologi AI. Masyarakat umum juga bisa terdampak apabila aturan baru tidak dirumuskan secara jelas.

Misalnya, bagaimana dengan pengguna media sosial yang membagikan tautan berita, kreator konten yang mengutip sebagian karya untuk tujuan edukasi atau kritik, hingga pelajar dan mahasiswa yang menggunakan materi tertentu untuk kegiatan belajar.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu mendapatkan jawaban yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Karena itu, banyak pihak berharap pembahasan revisi UU Hak Cipta dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar Indonesia memiliki regulasi yang mampu mendukung perkembangan teknologi AI sekaligus melindungi hak cipta, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan kepentingan masyarakat luas.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa perubahan aturan yang dilakukan secara tergesa-gesa dapat memunculkan persoalan baru. Karena itu, kehati-hatian menjadi hal penting agar revisi UU Hak Cipta benar-benar menghasilkan aturan yang adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak. ***