POJOKSATU.ID- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi dari sejumlah tokoh di tanah air.
Menurut Mahfud, pemkakzulan Presiden Jokowi itu bukanlah ranahnya Kementerian Menko Polhukam melainkan wewenang DPR RI dan MK.
"Pemakzulan itu kan sudah didengar orang. Dan itu urannya partai politik dan DPR bukan Menko Polhukam," kata Mahfud dikutip di akun instagramnya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Niat Bagikan HP Ke Relawan, Ganjar: Bagi Susu Aja Diperiksa
Mahfud juga tak menampik setuju atau tidaknya pihaknya terhadap pemakzulan Presiden Jokowi itu.
Hanya saja, kata dia, pihaknya tak berwenang untuk memutuskan pemakzulan Presiden Jokowi, karena hal itu adalah kewenangan penuh DPR
"Saya gak bilang setuju atau tidak setuju. Silahkan saja. Tapi bawa ke DPR Pemakzulan kok ke Menko Polhukam, gak bisalah," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai niatan pemakzulan Presiden Jokowi merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling).
"Memakzulkan Jokowi itu dapat tergolong sebagai makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum penjara paling lama 15 tahun," kata Pitra kepada pojoksatu.id, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Santri Ganjar Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Kabupaten Tebo
Pitra lantas mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan atas niatan upaya pemakzulan Presiden Jokowi tersebut dan menangkap pimpinannya yang menggagas tindakan melawan hukum tersebut..
"Ini Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi dan apabila tidak di usut oleh Polri dikhawatirkan akan mengancam ketertiban umum yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi Rakyat di 2024," tuturnya.
Kongres Pemuda Indonesia mendesak Polri harus tegas menangkap pihak-pihak yang berupaya melakukan Makar terhadap pemerintahan yang sah.
Salah satu pihak yang tercantum dalam petisi pemakzulan tersebut adalah Amien Rais.
"Apabila dibiarkan akan menjadi parasit dan bola salju yang mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tangkap pihak- pihak yang melakukan makar itu," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi.
Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.
Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman. ***



