POJOKSATU.id, JAKARTA— Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, merespon kencangnya kabar putusan MK bakal dianulir jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi melanggar etik.

Menurut Teddy Gusnaidi, informasi ini adalah bohong dan memiliki tujuan tertentu. Dan masyarakat tidak boleh termakan kabar bohong alias hoax.

Kabar bohong ini adalah yang menyebut keputusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan MKMK bakal membatalkan putusan pada syarat capres-cawapres.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Luhut Pandjaitan di Singapura Usai Dibesuk Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, merespon kencangnya kabar putusan MK bakal dianulir jika Mahkamah Kehormatan MK memutuskan Hakim Konstitusi melanggar etik.

"Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (4/11).

Teddy menengarai, narasi itu dihembuskan untuk merusak citra pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, Gibran adalah Walikota Solo yang belum genap berusia 40 tahun. Tetapi, dia dipilih Prabowo menjadi cawapres setelah adanya putusan MK.

Baca Juga: Ikut Pelatihan Jurnalistik di Jakarta, Pemuda-Pemudi Kalimantan Praktik Langsung Menulis Berita

"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," katanya.

Padahal, ditekankan Teddy lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak bisa digugurkan sekalipun ada putusan Mahkamah Kehormatan MK.

"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945," tandasnya.***