POJOKSATU.ID - Kasus di SMAN 1 Cimarga Banten telah membuat sejumlah pihak angkat suara, termasuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Meskipun dalam pernyataannya KDM tak menyebut secara jelas, tapi ucapannya mengarah pada kasus yang sedang viral di SMAN 1 Cimarga.

KDM menekankan ketika orang tua sudah menitipkan putra-putrinya ke sekolah, artinya sudah ada kepercayaan pada guru untuk kegiatan pendidikan.

Baca Juga: 10 Profesi dengan Fleksibilitas Waktu Terbaik, Cocok Buat yang Ingin Hidup Bebas Tapi Tetap Produktif

Jika murid tersebut melanggar aturan sekolah, tak ada yang salah dengan hukuman yang diberikan oleh guru.

Selama hukuman tersebut masih wajar, seharusnya orang tua murid bisa menerimanya.

Mantan Bupati Purwakarta ini bahkan meminta agar orang tua murid tak melakukan pembiaran ketika putra-putrinya ketahuan melanggar aturan sekolah.

Baca Juga: TP PKK Banten dan PLN Sambangi Baduy, Bawa Bantuan dan Pesan Pelestarian Adat

"Ketika anak kita mendapat hukuman dari gurunya, kita harus memberi hukuman lagi," kata KDM dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Bukan malah membela anaknya yang telah melakukan kesalahan dan menyalahkan guru hingga melaporkan ke polisi.

Jika begitu, maka sama saja dengan membiarkan murid tersebut bebas melakukan hal apapun, termasuk yang melanggar aturan sekolah.

Baca Juga: Pemkot Matangkan Rencana Uji KIR untuk Kendaraan Listrik

Untuk memberi jembatan antara guru dan wali murid, Pemprov Jawa Barat pada bulan Juni 2025 lalu telah meminta orang tua menandatangani pernyataan ketika menitipkan putra-putrinya ke sekolah.

Isi pernyataannya adalah kesepakatan orang tua yang tidak akan mempidanakan guru dalam menjalankan tugas untuk mendidik murid di sekolah.

Termasuk memberi hukuman yang wajar jika murid tersebut terbukti melakukan kesalahan atau melanggar aturan.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Ini Keuntungannya!

Surat pernyataan yang ditandatangani wali murid bertujuan untuk melindungi guru dari potensi kriminalisasi.

Sebagaimana diketahui, kasus guru dan orang tua siswa kerap terjadi yang berujung tenaga pendidik harus berurusan dengan hukum.

Meski begitu, KDM mengimbau pada guru yang menyalahgunakan surat pernyataan itu, akan ditindak jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Program Talent Scouting 2025 MEMANGGIL, Bekal Dosen dan Tenaga Kependidikan Siap Studi Lanjut, Cek Nama dan Jadwal di Surat Ini

Terjalinnya hubungan harmonis antara guru dan orang tua akan membuat kualitas pendidikan di Jawa Barat meningkat.

Di sekolah ada guru yang bertanggung jawab pada pendidikan serta perilaku muridnya, dan di rumah menjadi tanggung jawab orang tuanya dalam urusan mendidik.***