POJOKSULSEL, MAKASSAR - Resmob Polda Sulsel berhasil mencegat seorang residivis kasus pencurian motor (Curanmor) bernama M Arfan umur 24 tahun di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Maros. Arfan ditangkap saat berada dalam mobil travel yang ingin kabur.

Arfan ditangkap karena membawa kabur sepeda motor dengan modus sebagai jaminan. Sebelumnya, korban pencurian motor dituduh telah memukul adik pelaku. Namun korban mengelak.

Sehingga, pelaku menjadikan motor korban sebagai jaminan, yang dijanji akan mempertemukannya dengan pelaku. Pelaku lalu menurunkan korban di Jalan Mallombassang.

"Pelaku itu berdalih akan menjemput adiknya untuk mempertemukan dengan pemilik motor. Tetapi tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor," kata Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.

Dharma Negara menjelaskan, keberadaan Arfan terendus hendak melarikan diri dengan menumpang ke mobil travel. Polisi pun akhirnya bergerak cepat mencegatnya di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Maros pada Selasa malam, 30 Mei 2023.

Baca juga

Resmob Polda Sulsel Bersama BNNP Ungkap Kasus Narkotika di Enrekang dan Sidrap

Dari hasil pengembangan tertangkapnya Arfan, diperoleh informasi pelaku lainnya. Dia adalah Muhammad Riswan aliasIwan umur 23 tahun. Iwan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Interogasi yang dilakukan anggota Resmob Polda Sulsel diperoleh keterangan, bahwa Arfan mengambil sepeda motrot korban dengan modus menuduh korban memukuli adiknya.

"Kalau misalnya bukan korban itu pelakunya tidak usah takut dan berikan motornya sebagai jaminannya agar tidak kabur, kemudian Arfan membawa motor tersebut dan menghilang," ungkap Dharma Negara.

Sementara itu, pelaku lainnya bernama Iwan berperan sebagai joki Arfan saat mengambil motor Arfan dar korbannya tersebut.

Pengakuan lain dari Arfan dan Iwan adalah pernah merampas telepon genggam di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Baca juga

Curi Motor di Rumah Teman, Asrul Diringkus Resmob Polda Sulsel

TKP pencurian telepon genggam lainnya yang dilakukan Arfan dan Iwan, yakni di Perumahan Bumi Tamalanrea Indah (BTP) Kecamatan Tamalanrea dan di Jalan Ir Soetami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan telepon genggam diserahkan ke Polsek Tamalate.

(fadli/pojoksulsel)