POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Resmob Polda Sulsel membantu BNNP Sulsel, melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap, Kamis (25/5/2023).

Pada penngkapan itu, sebanyak 293 butir ekstasi ditemukan disembunyikan oleh pelaku di ember biskuit. Selain itu, 8 terduga pelaku diamanakan polisi di Kabupaten Enrekang dan Sidrap. Ada 2 orang di antaranya masih di bawah umur.

Adapun identitas para pelaku tersebut adalah Hasriadi alias Adi (37 tahun), warga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Muh Amrul alias Amrul (17 tahun) warga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

Hariadi alias Kadi (43 tahun) warga Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap, Syukur (30) warga Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap, Muh Nur alias Mamma (33 tahun) warga Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap, Armawan alias Wawan (35 tahun) warga Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap.

Sementara dua terduga pelaku lainnya yang masih di bawah umur adalah inisial MR (16) dan MA (13 tahun). Keduanya berasal dari Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Baca juga

Curi Motor di Rumah Teman, Asrul Diringkus Resmob Polda Sulsel

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, tim BNNP Sulsel meminta bantuan Resmob Polda Sulsel untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Enrekang.

"Tim Resmob bersama tim BNNP Sulsel melakukan penyelidikan terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi merk Gucci di daerah Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap," kata Dharma Negara, Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan, awalnya polisi menangkao Amrul di Kabupaten Enrekang. Hasil penggeledahan di rumah Amrul ditemukan barang bukti berupa 293 butir ekstasi. Barang bukti ratusan ekstasi itu disembunyikan di ember biskuit warna biru.

Ada tiga saset bening yang ditemukan dalam ember biskuit di rumah terduga pelaku. Jumlah keseluruhan 293 butir bertuliskan huruf G berwarna coklat muda.

Rupanya barang bukti yang ditemukan di rumah Amrul adalah milik Hasriadi alias Adi. Ratusan butir ekstasi itu dititip di rumah Arul. Gabungan Resmob Polda Sulsle dan BNNP Sulsel.

"Kami melakukan pengembangan ke rumah Kadi di Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap. Di sana kami berhasil mengamankan Hasriadi Alias Adi," kata Dharma Negara.

Baca juga

Resmob Polda Sulsel Ciduk Pelaku Pemarangan di Rumah Kontrakan, 6 Masih DPO

Dharma Negara menjelaskan, Hasriadi mengakui menitip ratusan butir ekstasi itu ke Amrul. Narkotika jenis ekstasi diperoleh itu dari seseorang di Kabupaten Sidrap.

Para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke BNNP Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(fadli/pojoksulsel)