POJOKSATU.ID - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor resmi dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol 2026.
Aturan ini mengatur pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan, termasuk pembatasan aktivitas usaha hiburan malam di wilayah Kota Bogor.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Dedie A Rachim selaku Wali Kota Bogor, disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, hingga panti pijat wajib menutup operasionalnya selama Ramadan.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya selama Ramadan,” demikian bunyi poin dalam SK tersebut, dikutip pojoksatu.id dari instagram @radar_bogor.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: 27 Persen Rumah di Kota Bandung Tanpa Septic Tank, Muhammad Farhan Sebut Jadi Pemicu Stunting
Pemerintah Kota Bogor menilai penutupan sementara THM merupakan bagian dari upaya menciptakan ketenteraman selama bulan suci.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan demikian, kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Baca Juga: Setahun Nahkodai Kota Bandung, Muhammad Farhan Pamer Ekonomi Moncer tapi Kesenjangan Masih Jadi PR
Denny juga menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor untuk segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bogor berharap para pengusaha hiburan malam dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga harmoni sosial.
Penutupan ini bersifat sementara selama Ramadan dan akan kembali normal setelah bulan suci berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain yang menerapkan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Kejaksan 2027, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SK tersebut.
Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan nyaman tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.
Untuk informasi lengkap seputar ramadan 2026 bisa kunjungi website ramadhan pojoksatu.id.***




