POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang cuti bersama bagi ASN untuk tahun kalender 2026.

Keputusan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun jadwal libur sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: Kamu Dapat WFA Lebaran 2026, Perusahaan dan Swasta Akan Potong Cuti Tahunan?

Jadwal Resmi Cuti Bersama ASN 2026

Berdasarkan infografis yang dirilis, berikut adalah rincian hari libur cuti bersama yang bisa Anda catat:

 
Tanggal Hari Keterangan Hari Raya
16 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, 24 Maret Jumat, Senin, Selasa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei Jumat Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei Kamis Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember Kamis Hari Raya Natal
   

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara waktu istirahat bagi pegawai dan produktivitas kerja di instansi pemerintahan.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal secara keseluruhan.***