POJOKSATU.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar upacara perpisahan megah bagi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang resmi memasuki masa purnabakti pada 4 Februari 2026.

Setelah 13 tahun berada di jantung kekuasaan hukum Indonesia, Arief turun tahta di usia 70 tahun, menandai berakhirnya salah satu era penting dalam sejarah MK.

Prosesi wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang Pleno MK, disaksikan jajaran hakim, pejabat internal, dan tamu undangan.

Baca Juga: Geger TPG Guru ASN Diisukan Dipotong Berkali-kali untuk BPJS Kesehatan, Ditjen GTK dan BPJS Beberkan Penjelasan Ini

Suasana haru terpancar ketika keputusan resmi pemberhentian dibacakan.

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S." 

"sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,”

Baca Juga: Jadi Incaran, SNBP 2026 Universitas Sumatera Utara Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Kuota, dan Daya Tampung Lengkap

Ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dikutip pojoksatu.id dari antaranews 4/2/2026.

Arief yang dilantik pada 1 April 2013 tercatat pernah menjabat sebagai Ketua MK dan terlibat dalam berbagai putusan besar yang memengaruhi arah ketatanegaraan Indonesia.

Meski memasuki masa pensiun, dedikasinya disebut tidak pernah luntur hingga hari terakhir.

Hal itu ditegaskan kembali dalam pernyataan penuh penghargaan yang disampaikan dalam prosesi tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Kabel Semrawut, Karawang Kini Tertibkan Spanduk Liar

“Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief ketika seseorang sudah mau masuk pada titik akhir masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya." 

"Nah ternyata tidak berlaku itu untuk Yang Mulia Prof. Arief,” ungkapnya, dikutip pojoksatu.id dari antaranews 4/2/2026

Upacara purnabakti ditutup dengan pelepasan kalung jabatan hakim sebagai simbol berakhirnya masa pengabdian.

Arief meninggalkan MK dengan rekam jejak panjang, mulai dari dunia akademik hingga puncak kepemimpinan lembaga penjaga konstitusi.

Baca Juga: Geger TPG Guru ASN Diisukan Dipotong Berkali-kali untuk BPJS Kesehatan, Ditjen GTK dan BPJS Beberkan Penjelasan Ini

Kini, kursi yang ditinggalkan Arief menjadi bagian penting regenerasi di tubuh MK, menandai babak baru dalam perjalanan konstitusional Indonesia.***