POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi Aceh memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda, tetapi juga mendapatkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kabar tersebut diumumkan lewat akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Baca Juga: ASN Harus Tahu, Ini Alasan Gaji PNS Januari 2026 Cair Bertahap

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang dan dapat dimanfaatkan hingga 30 April 2026.

Perpanjangan program ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Kebijakan pemutihan pajak yang telah diterapkan sejak 2025 tersebut kini diperluas cakupannya agar semakin banyak wajib pajak yang terbantu.

Baca Juga: NRG Belum Terbit di Info GTK 2026? Ini Penyebab Utamanya, Alur Data di Pusdatin, dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan Guru

Terdapat tiga jenis pembebasan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh.

Pertama, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan sepenuhnya.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dipindahkan keluar dari Aceh.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Gaji PNS Januari 2026 Cair Bertahap di Awal Tahun Anggaran, Ini Penjelasannya

Kedua, seluruh sanksi administrasi berupa denda pajak dibebaskan tanpa pengecualian.

Pembebasan ini juga berlaku bagi kendaraan baru yang sebelumnya dikenai denda administrasi.

Ketiga, kebijakan tersebut turut menghapus pajak progresif.

Dengan demikian, pemilik kendaraan baru yang sebelumnya dikenakan pajak progresif dapat memperoleh keringanan pembayaran pajak.

Baca Juga: Heboh! Menteri ESDM Bahlil Tegas Nyatakan Siap Perang Lawan Mafia Tambang Demi Memajukan Ekonomi Masyarakat

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menjelaskan bahwa program pemutihan ini sekaligus menghapus denda pajak.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah kendaraan tidak membayar pajak selama 10 tahun, pemiliknya hanya diwajibkan melunasi pokok pajak untuk satu tahun, tanpa tambahan denda.

Berdasarkan data BPK Aceh, jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Aceh mencapai sekitar 2,6 juta unit.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 40 persen yang tercatat aktif memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini 2 Kabar Gembira Guru Januari 2026 soal NRG PPG dan Pencairan TPG THR 100 Persen

Perpanjangan program pemutihan ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya berlaku hingga Januari 2025.

Pada periode terbaru, pemerintah daerah tidak hanya memperluas cakupan program, tetapi juga memperkuat sistem layanan dengan tujuan meningkatkan partisipasi wajib pajak secara signifikan.***