POJOKSATU.id - Pemerintah telah menyetujui dan menetapkan daftar hari libur nasional beserta cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor SKB 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan tersebut setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 12 September 2023 di Kantor Kemenko PMK.
Menko PMK menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Resmi! Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Daftar libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Perjalanan Hemat, Inilah Daftar Ruas Jalan Tol yang Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024
Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Kemudian, Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, serta disaksikan oleh Menko PMK.
Libur nasional tersebut mencakup tanggal-tanggal penting seperti Tahun Baru, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Kemerdekaan RI.
Menurut Menko PMK, keputusan ini akan menjadi panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas tahun 2024.
Selain itu, Menteri PAN RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, sementara Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta.
Baca Juga: Persiapan Libur Nataru 2024, Tips Pemesanan Tiket Kereta Api dan Informasi Penting dari PT KAI
Rapat koordinasi juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional, termasuk usulan dari Kementerian Agama untuk mengganti beberapa istilah dengan mengacu pada pandangan umat Kristen dan Katolik.
Kementerian Agama akan menyusun usulan Keputusan Presiden terkait perubahan nomenklatur tersebut.***




