POJOKSATU.ID - Kabar baik datang di awal tahun 2026. PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode kuartal I atau Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga: UMP 2026 Berlaku Mulai Hari Ini: Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah, Ini Peta Lengkapnya
Pemerintah menegaskan, meskipun secara formula tarif berpotensi berubah, tarif listrik tetap dipertahankan demi melindungi daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Simak 5 Poin Penting Resmi dari Taspen
“Parameter yang digunakan antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA),” ujar, dikutip pojoksatu.id dari idx channel pada Kamis (1/1/2026).
Tri mengungkapkan, berdasarkan perhitungan terbaru dari parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik memang memiliki potensi untuk mengalami perubahan.
Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik agar tidak naik pada triwulan pertama 2026.
Baca Juga: Injeksi Dana Rp276 Triliun ke Perbankan Gagal Dongkrak Ekonomi, Apa yang Tersendat?
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh 25 golongan pelanggan listrik.
Artinya, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tidak mengalami penyesuaian tarif pada periode Januari hingga Maret 2026.
Subsidi listrik pun tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan penahanan tarif listrik ini dinilai memberikan ruang bernapas bagi masyarakat di awal tahun.
Pengeluaran rumah tangga dapat lebih terkontrol, terutama di tengah kebutuhan lain yang biasanya meningkat setelah pergantian tahun.
Tak hanya masyarakat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga disebut menjadi pihak yang diuntungkan.
Stabilitas tarif listrik membantu UMKM menjaga biaya operasional agar tetap terkendali, sehingga roda usaha dapat terus berjalan tanpa tekanan tambahan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga konsumsi domestik tetap stabil dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: 62 Kasus Super Flu Terdeteksi! Wabah Misterius Ini Sudah Masuk ke 8 Provinsi RI
Dengan tarif listrik yang tidak naik, aktivitas ekonomi diharapkan tetap bergerak, sekaligus menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi.
Evaluasi tarif listrik akan tetap dilakukan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan kebijakan energi nasional tetap adaptif dan berkelanjutan.***




