POJOKSATU.id, JAKARTA - Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, memutuskan untuk mengundurkan diri dari Utusan Khusus Presiden.

Hal ini, imbas dari viralnya video dirinya yang dianggap telah mengolok-olok seorang penjual es teh, pada saat sedang mengisi acara pengajian di Magelang.

Diketahui, Gus Miftah sendiri sebelumnya telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Gus Miftah mengucapkan bahwa keputusannya tersebut, diambil setelah merenung dan bermuhasabah dengan penuh kesadaran.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hanya Anggap Gus Miftah Salah Ucap, Ini Pernyataan Lengkapnya di Istana Negara

"Setelah berdoa, bermuhasabah, dan beristighfar saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ungkapnya dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Dalam mengambil keputusan ini, ia mengaku tidak ada tekanan ataupun permintaan dari pihak manapun.

Akan tetapi, keputusan ini diambil berdasarkan rasa cinta, hormat, dan tanggung jawabnya yang mendalam terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat.

Bahkan baginya, keputusan ini sendiri bukanlah akhir dari perjalanannya. Namun, ini merupakan langkah awalnya untuk terus berkontribusi terhadap bangsa dan negara.

Baca Juga: Mahmud Jawa, Anggota DPRD CirebonLecehkan SPG Rokok Ternyata Kader Partai Demokrat

"Seorang berjiwa kesatria pernah berkata, kalau jabatan hanyalah titipan sementara. Karena itu adalah satu sarana untuk berbuat baik" tuturnya.

Dalam kesempatan ini Gus Miftah mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, karena telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya.

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia, karena belum bisa menjadi sesuai yang diharapkan.

Lalu, apa sebenarnya tugas yang seharusnya dijalankan oleh Gus Miftah selama menjadi Utusan Khusus Presiden.

Dilansir dari beberapa sumber, tugas dari Jurusan Khusus Presiden secara umum, telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.

Dimana, dalam aturan tersebut menyebutkan jika Utusan Khusus Presiden menjalankan tugas tertentu, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.***