POJOKSATU.id - Buntut konten Kenapa Lampung Ga Maju-maju, TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Lampung.

Laporan terhadap Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro itu teregistrasi sebagai Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Dalam laporan polisi itu, Bima dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.

Sementara, orang yang melaporkan Bima adalah seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka.

Dikutip pojoksatu.id dari Radarlampung.co.id, Gindha membenarkan telah melaporkan sang TikToker ke Polda Lampung.

Akan tetapi ia membantah melaporkan Bima dengan maksud untuk memenjarakan Bima.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Disindir Komisi III, Polda Lampung Diingatkan Lanjut Proses Awbimax Reborn Polri Kesandung Lagi

Gindha beralasan, laporan itu sengaja ia buat agar bisa jadi pembelajaran sekaligus pendidikan hukum kepada generasi muda agar lebih santun dalam berpendapat.

Selain itu, juga agar tidak menyelipkan dan menyampaikan ujaran kebencian dalam penyampaian kritik.

Dia juga menyatakan bahwa langkah ini ia tempuh sebagai jalan terakhir.

"Saya juga paham bahwa pidana itu adalah jalan terakhir. Jadi, ya, diikuti dulu prosesnya (hukumnya)," kata Gindha.

Gindha juga menampik memiliki maksud tertentu di balik pelaporan terhadap Bima.

Sebab dirinya sebelumnya tidak pernah melaporkan akun-akun medsos ke polisi karena melakukan kritik terhadap Pemprov Lampung.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polda Lampung soal Nasib Awbimax Reborn Ditujukan untuk Sang TikToker

Alasannya, karena dirinya sejatinya juga memiliki sikap yang sama atas kritik yang disampaikan itu.

Selain itu, dia mengaku dirinya selama ini juga kerap mengkritik kebijakan pemerintah karena merasa keberatan dan tidak setuju.

"Siapa sih yang gak mau daerahnya maju," katanya.

Dia juga berharap langkah yang ia ambil ini bisa menjadi pembelajaran bagi Bima agar tidak seenaknya saja.

"Jangan mentang-mentang di Australia bisa bebas kemudian seenaknya mengutarakan pendapat yang melampaui batas," ucap Gindha.

 

Keluarga Bima tak gentar


Sementara, juru bicara keluarga Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro, Bambang Sukoco menegaskan pihaknya tidak gentar dan tak mundur menghadapi proses hukum.

"Saya ikut lah. Kalau memang dari pengaduan itu sudah menjadi LP, kita akan ikut alur (proses hukum)," tegasnya, pada hari Minggu kemarin.

BACA JUGA: Gemper Dirujak Netizen, Bupati Lampung Timur Pamer Video Ayah Awbimax tapi Tutup Kolom Komentar

Meski begitu Bambang Sukoco menilai jika ditelaah dari segi hukum, ia berpendapat kasus yang menyeret Bima itu setengah-setengah.

"Kalau dari segi hukum, saya pribadi berpendapat kasus ini fifty-fifty," kata dia.

Ada dua alasan yang dikemukakan Bambang Sukoco yang diyakininya membuat laporan itu naik ke tahap penyidikan.

Pertama, konten Kenapa Lampung Ga Maju-maju, dibuat Bima saat berada di Australia, bukan di Lampung.

BACA JUGA: Profil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dianggap Antikritik TikToker Bima Lengkap Harta Kekayaan

"Yang kedua, kalau mau maksakan menggunakan pasal ITE, saya pikir itu gak gampang," ujarnya.

Bambang bahkan mengungkap kesiapannya langsung membentuk tim kuasa hukum untuk Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro.

"Tetap kita akan menguasakan kepada yang memiliki ilmu tentang itu," tutupnya.

Editor: Guruh