POJOKSATU.id - AB, Keponakan Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

AB dilaporkan Eddy Hiariej karena diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada orang lain.

Mendadak Sugeng IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Komjen Agus Diduga Terlibat Gratifikasi Wamenkumham

Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

"(AB) Sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Brigjen Adi Vivid.

Adi menjelaskan, AB ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Hasilnya, penyidik menilai tindakan yang dilakukan AB sudah memenuhi unsur pidana.

Saling Lapor ke KPK dan Bareskrim, IPW Sebut Wamenkumham dan Asprinya Kebakaran Jenggot

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya," terang Adi dikutip dari PMJ.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Untuk diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya melayangkan laporan terhadap keponakannya sendiri.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2023 lalu ke Polda Metro Jaya.

Respon Sugeng IPW Hendak Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, Makin Nantang

Eddy melaporkan keponakannya sendiri atas dugaan pencemaran nama baik.

Akan tetapi laporan itu kemudian laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri per 1 Desember 2023. (Ade GP)