POJOKSATU.ID - Kabar mengenai penyesuaian tarif bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Berdasarkan unggahan dari akun media sosial X bernama @karirfess, terdapat pengumuman penting yang sangat berdampak bagi ekosistem transportasi digital.
Di dalam unggahan yang dibagikan sekitar 8 jam yang lalu tersebut, diinformasikan bahwa dua raksasa aplikasi transportasi, GoTo dan Grab, secara resmi akan menerapkan kebijakan baru terkait potongan komisi ojol.
Kebijakan mengenai penyesuaian potongan komisi ini rencananya bakal mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Baca Juga: Upaya Pemutakhiran Data DTSEN Jember Demi Mewujudkan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Informasi krusial ini diperkuat oleh tangkapan layar artikel berita dari media ekonomi terkemuka, CNBC Indonesia.
Berita yang ditulis oleh jurnalis Romys Binekasri tersebut memuat tajuk utama yang menegaskan bahwa Grab dan Gojek sepakat untuk menetapkan besaran komisi ojol di angka 8 persen saja.
Langkah penurunan persentase komisi ini dinilai sebagai angin segar bagi para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.
Sejak pertama kali diunggah di platform media sosial X, postingan informasi dari akun @karirfess ini langsung memicu interaksi yang cukup signifikan dari para pengguna internet.
Baca Juga: Pemkab Jember Terjunkan Seluruh ASN Guna Lakukan Verifikasi Data Bansos di Lapangan
Hingga waktu tangkapan layar tersebut diambil, cuitan tentang aturan komisi ojol baru ini tercatat telah dilihat sebanyak lebih dari 16 ribu kali oleh netizen.
Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga sudah mendapatkan 29 tanda suka, 2 kali dibagikan ulang (retweet), serta menuai 6 komentar di kolom tanggapan.
Dengan bergulirnya kebijakan penurunan tarif komisi ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di lapangan dapat semakin meningkat secara merata.***




