POJOKSATU.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kembali menegaskan bahwa merokok hukumnya haram dan membatalkan puasa Ramadan.
Penegasan ini merujuk pada Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 yang telah lama diterbitkan dan masih menjadi rujukan resmi organisasi tersebut.
Dalam fatwa tersebut, rokok dikategorikan sebagai perbuatan khabā’its atau sesuatu yang buruk dan membahayakan.
Baca Juga: Nekat Resign dari PPPK Paruh Waktu? BKPSDM Jombang Ingatkan Risiko Fatal Ini!
Selain berdampak pada kesehatan perokok aktif, asap rokok juga dinilai merugikan orang lain di sekitarnya.
Karena itu, merokok dianggap bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
Baca Juga: Anggaran Rp809 Triliun Siap Digeber Awal Tahun, Purbaya Klaim Lapangan Kerja Bakal Meledak
Selain itu, berlaku pula kaidah fikih la ḍarar wa la dirar, yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Rokok dinilai memenuhi unsur bahaya tersebut.
Lebih jauh, rokok juga disebut merusak tujuan utama syariat atau maqashid syariah, terutama dalam aspek perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal).
Biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok dinilai tidak membawa kemaslahatan, bahkan berpotensi menggerus kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Siap Serang Iran, Pesawat Pembom Siluman B-2 Milik AS Status Siaga Tinggi Sejak Sebulan Lalu
Dalam konteks ibadah puasa Ramadan, Muhammadiyah menegaskan bahwa merokok pada siang hari membatalkan puasa.
Secara fikih, aktivitas merokok dipandang sebagai tindakan memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka dengan sengaja.
Karena itu, merokok dipersamakan dengan makan dan minum, yang secara jelas membatalkan puasa.
Dengan demikian, selain berstatus haram, merokok di siang hari Ramadan juga menyebabkan ibadah puasa menjadi tidak sah.
Muhammadiyah pun mengajak umat Islam menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat pengendalian diri, termasuk dalam kebiasaan merokok.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal UU KPK, Setuju Kembali ke Aturan Lama dan Singgung Peran DPR Saat Revisi
Bulan suci dinilai sebagai waktu yang tepat untuk mulai mengurangi hingga berhenti merokok secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi umat Islam agar lebih berhati-hati dalam menjaga kualitas ibadah puasa.
Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga mengandung makna pengendalian hawa nafsu serta menjauhi hal-hal yang merusak kesehatan dan nilai ibadah.
Dengan adanya penegasan tersebut, Muhammadiyah berharap kesadaran umat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, baik dari sisi kesehatan maupun aspek keagamaan.***




