POJOKSATU.id — Cuci darah atau hemodialisis merupakan salah satu prosedur medis yang sangat penting bagi penderita gagal ginjal kronis.

Terapi ini dilakukan ketika fungsi ginjal menurun drastis hingga lebih dari 90 persen, sehingga tubuh tidak lagi mampu membuang zat sisa metabolik dan kelebihan cairan secara alami.

Dengan bantuan alat khusus, darah pasien akan disaring agar racun dan cairan berlebih bisa dikeluarkan dari tubuh—menggantikan fungsi ginjal yang sudah tidak berfungsi dengan baik.

Kabar menggembirakan datang bagi pasien gagal ginjal karena BPJS Kesehatan kini menanggung seluruh biaya prosedur cuci darah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Bola Baba

Mengingat biaya hemodialisis cukup tinggi dan harus dilakukan secara rutin, jaminan ini menjadi bantuan besar bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Gagal ginjal termasuk penyakit katastropik, yakni penyakit dengan masa pengobatan lama dan biaya yang besar.

Oleh karena itu, penanganannya masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Cakupan layanan yang diberikan mencakup biaya administrasi, pemeriksaan medis, tindakan terapi, hingga pengobatan lanjutan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Untuk mendapatkan layanan cuci darah melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.

Baca Juga: Lactowaf, Inovasi Pakan Wafer dari Mahasiswa IPB yang Dongkrak Produksi Susu Sapi

Kedua, peserta harus memiliki diagnosis gagal ginjal kronis yang dikeluarkan oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Ketiga, pasien wajib memiliki surat rujukan dari FKTP untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Prosedur pengajuannya pun cukup mudah. Peserta bisa datang langsung ke FKTP yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dokter di fasilitas tersebut akan melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi gagal ginjal kronis, akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.

Untuk terapi rutin seperti hemodialisis, surat rujukan ini berlaku selama 90 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan medis.

Baca Juga: WaveGuard Madura dari UTM Raih Juara Dunia Lewat Inovasi Smart Buoy, Turut Jaga Laut Indonesia

Setelah itu, pasien perlu mendatangi rumah sakit atau FKRTL yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Kartu peserta BPJS dan surat rujukan harus ditunjukkan untuk proses administrasi dan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Setelah SEP diterbitkan, pasien dapat menjalani prosedur cuci darah sesuai arahan dokter, baik dengan metode hemodialisis maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Dengan adanya pembiayaan penuh dari BPJS Kesehatan, pasien gagal ginjal kini tidak perlu lagi khawatir akan biaya besar yang harus dikeluarkan setiap kali melakukan terapi.

Selama semua prosedur dan ketentuan dijalankan dengan benar, layanan cuci darah dapat diakses secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.***