POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang cukup panjang.
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengungkapkan bahwa PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli, dikutip pojoksatu.id dari cnbc indonesia.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Menurut Yassierli, penyusunan PP Pengupahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah telah melakukan serangkaian kajian mendalam serta pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Seluruh hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya diputuskan dan ditandatangani.
Baca Juga: PBNU Bergerak! Dana Miliaran Digelontorkan Gus Yahya untuk Korban Bencana Sumatera
Salah satu poin penting dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah penetapan formula baru kenaikan upah minimum.
Yassierli menjelaskan, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah menggunakan skema Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikalikan dengan faktor Alfa.
“Formulanya adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9,” jelas Yassierli.
Ia menegaskan, penetapan formula tersebut telah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap kondusif.
Yassierli juga menambahkan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Baca Juga: Ramai Isu Surat ke Dua Lembaga PBB, Mualem Tegaskan Tidak Tahu Apa-apa dan Sebut Salah Paham
Putusan tersebut menjadi dasar hukum penting dalam perumusan kebijakan pengupahan nasional.
Dalam pelaksanaannya, perhitungan besaran kenaikan upah minimum tidak dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Proses tersebut akan dikerjakan oleh Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di Bandung
“Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah akan disampaikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah minimum,” ungkap Yassierli.
Khusus untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang jelas.
Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Baca Juga: Wagub Banten Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Pandeglang, 13 Warga Terima RLHB Baznas
Dengan ditandatanganinya PP Pengupahan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan terkait penetapan upah minimum.
Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlanjutan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.***




