POJOKSATU.ID - Sejak penetepan tersangka oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 malam lalu, Panji Gumilang langsung menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa kliennya sudah dijenguk keluarga sejak ditahan Selasa malam lalu.

"Sudah dijenguk oleh menantunya Rabu kemarin, dan alhamdulillah bisa bertemu dengan Panji Gumilang, " papar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Bocoran Fahri Hamzah, Ternyata Jokowi Pernah Tawarkan Rocky Gerung Bintang Mahaputra Karena Jasa Demokrasinya

Hendra menjelaskan bahwa sejak ditahan, Panji Gumilang tidak banyak komentar atas penahanan.

"Ya menjalani saja, tidak ada pernyataan apa apa, " terang Hendra.

Hendra menjelaskan bahwa saat ini kliennya Panji Gumilang, mengikuti seluruh proses di Bareskrim Polri.

"Selasa diperiksa lalu ditahan kami ikuti, kemarin juga masih ada pemeriksaan lanjutan kami ikuti juga, " jelasnya.

Baca Juga: Disorot Usai Mutasi Camat Gajahmungkur, Ini Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang, Kader PDI Perjuangan

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.

"Hasil gelar perkara menetapkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Pembalakan Mangrove di Langkat Terungkap, Warga Bongkar Dapur Arangnya dengan Kesadaran Sendiri

Jenderal bintang satu ini belum membeberkan apakah Panji Gumilang akan langsung dilakukan penahan atau tidak.

Sebab hingga saat ini, penyidik masi belum rampung melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Masih dalam pemeriksaan, masih berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Australian Open 2023: Anthony Ginting Bungkam Wakil India, The Daddies Angkat Koper

Atas ulah Panji Gumilang, dia dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun didampingi pengacaranya dan beberapa pengawalnya.

Dalam pemeriksaan kedua ini, ada yang aneh terhadap Panji Gumilang. Dilihat dari raut mukannya, Panji Gumilang tampak tak semangat.

Baca Juga: Tegaskan Keisya Levronka Sudah Minta Maaf, Marlo Ernesto Akui Dirinya Juga Kurang Profesional

Panji Gumilang yang menggunakan kaca mata khasnya, yaitu kaca mata hitam, terlihat mukanya tampak pucat.

Pun, begitu gestur tubuhnya terlihat tak semangat dalam pemeriksaa kali ini. Ini seakan menjadi firasat terlapor bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi tersangka.

Dalam momen ini, tak ada sepatah kata yang dilontarkan Panji Gumilang kepada awak media. Dia haya melambaikan tangannya sembari mengacungkan jempolnya.

Panji Gumilang kemudian menerobos awak media dan langsung mamasuki ruangan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua. ***