POJOKSATU.ID - Liliek Prisbawono Adi resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026).
Ia menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa purnatugas.
Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan menjadi momen penting dalam pengisian posisi strategis di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Pengangkatan Liliek tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya, Liliek menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya,” ucapnya dalam prosesi tersebut.
Usai pengucapan sumpah, Liliek langsung menandatangani berita acara sebagai tanda resmi pengangkatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam pelantikan ini, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta jajaran kabinet lainnya.
Menariknya, Anwar Usman yang kini telah purnatugas juga terlihat hadir dalam acara tersebut, memberikan nuansa transisi yang berlangsung secara formal dan terbuka.
Sebelum dipercaya sebagai hakim MK, Liliek dikenal sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, posisi yang menunjukkan rekam jejak panjangnya di dunia peradilan.
Liliek terpilih setelah melalui proses seleksi bersama dua kandidat lainnya, yakni Fahmiron dan Marsudin Nainggolan.
Baca Juga: Bikin Kaget! Langganan Aplikasi Edit Video Masuk Anggaran Internet Blora, Ini Penjelasannya
Dengan pengalaman tersebut, publik kini menaruh harapan besar agar Liliek mampu menjalankan perannya secara independen dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara.***




