POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah cara negara menertibkan lahan tidur di Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pemerintah menegaskan bahwa tanah hak milik yang dibiarkan menganggur dalam jangka waktu tertentu dapat disita oleh negara.
PP 48/2025 mulai berlaku sejak November 2025 dan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan kawasan serta lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Fidyah 2026 Naik Jadi Rp65 Ribu per Hari, BAZNAS Ungkap Realitas Baru Kebutuhan Hidup
Aturan ini menekankan kewajiban setiap pemilik atau pihak yang menguasai tanah untuk menggunakan lahannya sesuai peruntukan dan izin yang dimiliki.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, atau dibiarkan terbengkalai akan dikategorikan sebagai tanah telantar.
Status ini berlaku tidak hanya untuk tanah hak milik perorangan, tetapi juga kawasan yang berada di bawah izin, konsesi, atau perizinan usaha.
Baca Juga: Penjambretan di Bandung Soroti Rasa Aman Warga, Polri Sedulur Isun Dorong Perlindungan Hak Korban
Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa kawasan berizin yang dibiarkan menganggur akan menjadi objek penertiban oleh negara.
Pemerintah akan melakukan proses inventarisasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu lahan sebagai tanah telantar.
Setelah melalui tahapan tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai telantar akan disita negara.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2026 Naik Jadi Rp50 Ribu, BAZNAS Tetapkan Standar Nasional Ramadan 1447 H
Lahan tersebut kemudian dihapus dari basis data kepemilikan sebelumnya dan dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Dalam aturan ini, tanah hasil penertiban akan dimasukkan sebagai aset bank tanah atau menjadi tanah cadangan umum negara.
Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kepentingan strategis, mulai dari reforma agraria, pembangunan infrastruktur, hingga program perumahan dan ketahanan pangan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi maraknya lahan tidur yang selama ini tidak produktif.
Di sisi lain, aturan ini juga menjadi peringatan bagi pemilik tanah agar tidak menelantarkan asetnya tanpa kejelasan pemanfaatan.
Pemerintah menilai, penertiban tanah telantar penting untuk menciptakan keadilan penguasaan lahan serta mencegah praktik spekulasi tanah yang merugikan kepentingan publik.
Dengan aturan ini, negara memiliki kewenangan lebih kuat untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Setiap proses akan melalui tahapan administratif, verifikasi lapangan, serta pemberian kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan kembali tanahnya sebelum ditetapkan sebagai telantar.
Dengan terbitnya PP 48/2025, era baru pengelolaan pertanahan resmi dimulai.
Pemilik lahan kini dituntut lebih aktif dan bertanggung jawab, sementara negara memperkuat perannya dalam memastikan tanah menjadi sumber kemakmuran bersama.***




